Rabu, 25 Maret 2009

Dukungan AMPI Madina Tak Melulu Chairuman Harahap

Panyabungan Warta Madina
DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Mandailing Natal
(Madina) tetap dalam garis koridor soal dukungan terhadap calon
legislatif dari Partai Golkar. Meskipun belakangan ini hubungan kader-kader AMPI Madina dengan Chairuman Harahap amat mesra namun AMPI tetap tak pilih kasih.
“Secara kelembagaan kita tetap dalam garis koridor. Artinya mendukung
dan memperjuangkan seluruh caleg dari Partai Golkar,” kata Wakil Ketua
Caretaker DPD AMPI Madina Abdul Latif menjawab Warta Madina, Jum’at (20/3) di
Panyabungan.
Hanya saja, lanjutnya, jika para kader mendukung salah satu caleg
Golkar seperti Chairuman Harahap, itu merupakan sikap per individu
kader AMPI. Bukan sikap DPD AMPI.Meskipun, Chairuman Harahap SH.MH Caleg DPRI-RI dari Partai Golkar Dapem Sumut II hadir dalam acara konsolidasi DPD AMPI Madina di sekretariat DPD AMPI Madina Jl.
Merdeka, Panyabungan. Yang pada waktu itu
Chairuman Harahap dikawal kader AMPI untuk berangkat ziarah ke makam orang tua Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung,
Abdul Hakim Ritonga di Desa Banua Rakyat Kecamatan Naga Juang. Latif menyatakan, pada prinsipnya DPD AMPI tetap pada garis koridor
dalam memperjuangkan dan dukungan terhadap seluruh caleg dari partai
Golkar. AMPI tak keluar dari jalur. AMPI Madina akan mendukung penuh
para caleg dari partai Golkar siapapun itu, termasuk Chairuman
Harahap ujar Latif.

Jalan Huta Godang Muda-Sinonoan Rusak

Panyabungan Warta Madina
Warga di sejumlah desa Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal
(Madina) meminta Pemkab Madina memperbaiki jalan jenis lapem tua yang
sudah rusak parah sepanjang 3 kilo meter dari titik Huta Godang Muda
hingga Desa Muara Batang Angkola.
Kerusakan ruas jalan akibat berusia tua ini telah menyulitkan angkutan
darat dari kawasan itu ke persimpangan Jalan Lintas Sumatera di titik
pasar Sinonoan. Ruas jalan ini merupakan satu-satunya jalur dari
sejumlah desa di kawasan itu ke luar kawasan.
Desa-desa yang berada di kawasan itu meliputi Desa Muara Batang
Angkola, Huta Godang Muda, Tanjung Sialang. Sementara dari Huta Godang
Muda hingga Tangga Bosi sudah dilapen beberapa tahun lalu, sehingga
ruad yang masih rusak mulai dari titik Huta Godang Muda hingga Desa
Muara Batang Angkola.
Rahmad Nasution kepada Warta Madina, Jum’at (20/3) mengungkapkan, ruas
jalan yang rusak sepanjang sekitar 3 kilo meter itu sudah lama
berlangsung, namun belum ada upaya perbaikan dari pemerintah daerah.
Sementara ongkos angkutan umum sangat tinggi akbat kondisi jalan yang
rusak. “Dampaknya jelas, tingkat kesejahteraan warga sulit terangkat akibat
pendapatan yang relatif rendah akibat tingginya biaya pengangkutan
hasil pertanian dan perkebunan,” ungkapnya.
Komoditi yang dihasilkan kawasan itu sebenarnya cukup bagus, mulai
dari kelapa, pisang, kemiri, karet alam, kakao, sayur mayor, padi
hingga ikan sungai dari Sungai Batang Gadis.
“Hasil produksi pertanian dan perkebunan dari kawasan ini sebenarnya
cukup bagus dan mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk. Namun,
hasil yang melimpah tak diimbangi dengan prasarana angkutan
menyebabkan penghasilan bersih petani tetap rendah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Mandailing
Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Madina, Anwar yang
dihubungi Warta Madina menyatakan bahwa permohonan masyarakat sudah ada
diterima pihaknya. Kalau tak ada kendala, kemungkinan anggaran dana
pengaspalan akan ditampung pada APBD Perubahan 2009

Bioskop Tapanuli Panyabungan Dijual Ahli Waris Yasta Merasa Dirugikan

Panyabungan Warta Madina
Setelah adanya jual beli Bioskop Tapanuli Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal antara Edy P Lubis dengan pihak Pemkab
Madina,sejak, Pebruari lalu mulai melakukan pembongkaran gedung yang berdiri di pinggiran sungai Aek Mata, Panyabungan.

Dinilai jual beli bangunan Bekas Bioskop tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, yang akhirnya membuat Deny P
Lubis pada tanggal 24 Pebruari 2009 mengadukannya Kepolsek Panyabungan dengan nomor Polisi LP/20/II/2009 yang langsung ditandatangani Kepala SPK-B Polsek
Panyabungan, Osbal Siregar.
Andre P Lubis yang juga merupakan kader Pemuda Pancasila menyatakan, hingga kini Edy P Lubis tak pernah diberi kuasa oleh ahli waris untuk
mengelola, mengawasi maupun menjual inventaris Yasta, termasuk
bioskop Tapanuli ujar Andre P Lubis Kepada Warta Madina beberapa waktu lalu.

“Almarhum Dapat Gelar Mangaraja Tagor Lubis selaku pendiri Yasta dalam
surat wasiatnya tanggal 4 Maret 1955 memberikan hak kuasa kepada salah
seorang anaknya bernama Amir Hasan Tagor Lubis menjadi ketua dan
direktur mengandalikan seluruh unit usaha milik Yasta,” ungkap Andre
seraya memperlihatkan dokumen wasiat tersebit kepada Warta Madina

Pada tanggal 18 September 1999, Amir Hasan tagor Lubis menerbitkan
surat kuasa kepada salah satu ahli waris Dapat Gelar Mangaraja Tagor
Lubis, yakni Deny P Lubis untuk menjalankan dan mengawasi semua
inventaris Yasta sebagaimana yang ada dalam surat wasiat/testasment
tanggal 4 Maret 1955 dan diluar wasiat Dapat Gelar Mangaraja Tagor
Lubis.
Para ahli waris Alm. Dapat Gelar Mangaraja Tagor Lubis pada Yayasan
Tagor (Yasta) merasa dirugikan karena salah seorang keturunan
Mangaraja Tagor Lubis bernama Edy P Lubis menjual secara sendiri
gedung bioskop Tapanuli yang berlokasi di Panyabungan kepada Pemkab
Mandailing Natal (Madina).
“Berdasarka keterangan yang diperoleh bahwa Saudara Edy P Lubis sampai
saat ini tidak pernah mendapatkan kuasa dari para ahli waris untuk
itu,” ungkap salah seorang ahli waris, Andre P Lubis kepada Warta Madina, Minggu (21/3) di Panyabungan.

Pernyataan Ander P Lubis ini diperkuat Deny P Lubis, ahli waris lainya
serta kuasa hukum ahli waris H Alamsyah Hamdani SH dalam sebuah pers
rilis. “Dan hingga kini oleh seluruh ahli waris, kuasa pengelolaan inventaris
Yasta masih berada ditangan Deny P Lubis. Oleh karenanya, ahli waris
lain belum berhak melakukan dan bertindak atas nama Yasta tanpa
sepengatahuan dan izin dari seluruh ahli waris,” jelas Andre.
Sementara itu, Edy P Lubis sendiri bertindak melaksanakan jual beli
gedung bioskop Tapanuli itu berdasarkan surat kuasa pengganti Yasta
bernomor 02/SKU/2007 tanggal 20 September 2003 yang ditandatangani
oleh Amrilsyah Lubis dan ditandatangani juga Edy P Lubis yang
menurutnya telah disahkan pihak pengadilan berdasarkan notulen rapat
badan pengurus Yasta tanggal 11 Agustus 2003 dan bertalian dengan akte
penegasan putusan rapat pleno nomor 23 tanggal 29 Agustus 2003.