Kamis, 30 April 2009

Perambahan Hutan Register 40 kembali merajalela

Panyabungan, Wartamadina
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya perambahan Hutan Register 40 yang diprakarsai oleh warga desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal sekarang sudah semakin menjadi-jadi, malahan sudah pada tingkat mengkhwatirkan. Hal ini dikarenakan hutan register 40 yang terletak pada kawasan Tor Adian Katunggal Desa Pagur ini merupakan hulu dari beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Ria. Adalah sungai Aek Nabara yang bermuara ke Propinsi Riau dan Sungai Pagur yang bermuara ke Sungai Batang Gadis. Tidak tanggung-tanggung menurut informasi yang diterima dari warga setempat Rabu (29/4) permbahan hutan register itu sudah mencapai 40 hektar. Padahal dua minggu sebelumnya hutan register 40 ini masih 20 hektar jadi, dalam 2 minggu saja diprediksi hampir 20 hektar hutan yang ditebang warga desa tersebut. Lahan yang dibuka warga desa itu rencananya akan dijadikan areal perkebunan karet Puluhan Kepala Keluarga (KK) ambil bagian dari pembukaan areal perkebunan itu.
Perambahan hutan lindung milik negara ini sangat marak terjadi. Mengingat kondisi hutan yang masih alami dan subur sangat cocok dijadikan warga sebagai ladang perkebunan karet. Padahal sebelumnya Kepala Desa Pagur Indra Sujana (23/2) Kepada wartamadina mengungkapkan perambahan hutan negara yang dilakukan warga sudah mencapai tingkat mengkwatirkan sebut Indra, hal ini dikatakannya dimana areal hutan yang dibabat warga desa itu merupakan daerah penyangga air bagi beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Riau. Mengingat Tor Adian katunggal merupakan hulu dari sungai Pagur yang bergabung dengan sungai aek pohon serta sungai rokan yang mengalir ke Propinsi tetangga Pekan Baru riau sebut Indra. Sayangnya Kepala desa tersebut tidak dapat berbuat banyak meskipun ia sudah memberikan arahan tentang status lahan tersebut.
Atas hal itu salah seorang warga Desa Pagur yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada koran ini pekan lalu mengatakan luas areal yang dirambah warga sudah mencapai sekitar 40 hektar. Jadi Tor Adian Katunggal yang merupakan daerah dataran tinggi, serta hulu dari beberapa sungai nantinya akan membawa dampak yang sangat patal. Diprediksi Panyabungan dan beberapa desa lainnya yang dilintasi aek pohon terancam hanyut. Bukan tidak mungkin menurut pantauan koran ini Tor Adian Katunggal merupakan daerah dataran tinggi dan hulu sungai jikalamana tebing tebing tersebut semakin dibabat akan dapat menimbulkan erosi yang disertai rembesan air besar dari hulu 2 sungai tersebut.

Meskpun sebelumnya aparat Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal sudah terjun ke desa Pagur namun tidak membawa dampak apa-apa bagi aktifitas warga itu malahan sebaliknya Bukan itu saja dampak lain juga dirasakan oleh warga yang sehari-harinya melalui jalan penghubung dari desa Pagur ke Desa Aek nabara, dimana para warga yang melalui jalan tersebut terpaksa harus bersusah payah melewatinya pasalnya kayu-kayu besar yang ditumbang warga itu menutup jalan yang satunya jalur menuju aek gorsing dan desa Aek Nabbara..
Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum baik dari kepolisian dan kehutananan agar segera bertindak tegas mengingat kawasan tersebut merupaakn hulu sungai. Jika pembabatan ini terus berlanjut sungai aek pohon akan mengering dan Banjir Bandang semakin menghantui warga di Kecamatan Panyabungan Timur dan Panyabungan.