Sabtu, 02 Mei 2009

Kejaksaan Agung Resmi Cekal Antasari Azhar


JAKARTA : Kejaksaan Agung resmi mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas dugaan menjadi tokoh intelektual dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pencekalan dilakukan atas permintaan Mabes Polri melalui surat yang dikirimkan pada Jumat (1/5) pagi.

"Kejaksaan sudah menerima surat dari Mabes Polri menyangkut permintaan pencekalan terhadap tersangka yang disebutkan tadi (Antasari Azhar) dan untuk itu hari ini (Jumat) JAM-Intel telah keluarkan surat formil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/5).

Selain surat permintaan pencekalan, Mabes Polri juga melampirkan surat keterangan yang memberitahukan bahwa Antasari Azhar sedang menjalani penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana atas korban Nasrudin Zulkarnaen. Dia disebut sebagai salah satu tersangka aktor intelektual dalam pembunuhan yang terjadi pada 14 Maret 2009.

Surat permintaan pencekalan dari kepolisian tersebut tertanggal 30 April 2009. Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan pencekalan secara resmi dilakukan terhitung 1 Mei 2009 dan berlaku hingga satu tahun ke depan.

"JAM-intel yang membidangi cekal sudah mendapat surat resmi dari Mabes Polri tanggal 30 april 2009 dengan permintaan cekal Antasari Azhar yang diduga terlibat dalam tindak pidana sudah dibuat dan ditandatangani dan diserahkan ke pihak imigrasi untuk pencekalan di seluruh Indonesia," jelas Direktur Sosial Politik JAM-Intel Abas Azhari.

Menurut Abas, sebelum adanya pengiriman surat secara resmi, kejaksaan tidak pernah melakukan kontak komunikasi dengan pihak imigrasi. Selain itu, ia menerangkan bahwa pihak kepolisian hanya berwenang untuk meminta penangguhan keberangkatan, bukan pencekalan secara langsung. Sehingga, kepolisian harus mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada kejaksaan. Kejaksaan hanya menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak kepolisian, termasuk dugaan upaya balas dendam kejaksaan atas penangkapan jaksa kasus suap Urip Tri Gunawan.

"Tidak ada balas dendam. Begitu surat masuk dan memenuhi syarat, kita kerjakan. Syaratnya adalah harus ada SPDP dan Sprindik," tandasnya.

Atas kejadian yang menimpa Antasari, Kejaksaan langsung mengumumkan status mantan jaksa tersebut. Berdasarkan keterangan Jasman, Antasari kini bukan lagi sebagai jaksa di lingkungan kejaksaan semenjak dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian, penangkapan ataupun penetapan status tersangka terhadap Antasari tidak lagi membutuhkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Sumber :