Minggu, 03 Mei 2009

40 Persen Kekerasan Terhadap Wartawan Dilakukan Aparat

Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat 40 persen dari 52 kasus kekerasan pada wartawan dilakukan oleh tentara dan polisi. Dari data sepanjang Mei 2008-Mei 2009, LBH pers mencatat sebanyak 40 % dari 52 kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan.
Demikaina dkatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana di kantornya Ahad (3/5)
"Separuh lebih berupa kekerasan nonfisik," beber Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers). Kekerasan tersebut meliptui non fisik yakni perampasan kamera, pelarangan peliputan tercatat 27 kasus. Beda tipis, jelas Hendrayan, dari kekerasan fisik yang tercatat 25 kasus. Diakuinya banyaknya kekerasan dalam peliputan ini justru terjadi di daerah.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada tanggal 3 mei juga masih diwarnai gugatan terhadap media dan jurnalis dan regulasi yang membungkam. "Sebagian besar (40 persen) gugatan masalah perburuhan," ungkap Sholeh.

Sementara itu Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers Sholeh Ali menyatakan kekerasan aparat bertujuan membuat wartawan menjadi takut. Kerusuhan di Sentani pekan lalu, lanjutnya merupakan bentuk ancaman pada wartawan agar tidak menyebarkan informasi.

Catatan Lembaga Bantuan Hukum, pelaku kekerasan baik fisik dan nonfisik dilakukan pula oleh massa, aparat pemerintah, anggota parlemen, partai politik, preman, organisasi massa, aparat keamanan dan mahasiswa.


Sepanjang Mei 2008-2009 tercatat 26 gugatan yang diterima Lembaga Bantuan. Sepuluh gugatan masalah perburuhan, diikuti sembilan gugatan pidana, lima gugatan perdata, satu gugatan sengketa Tata Usaha Negara dan satu gugatan masalah kebebasan pers.

Sholeh menyatakan kepentingan media terhadap pemberitaan ternyata mempengaruhi status kepegawaian jurnalis. "Kami menerima dua kasus, gara-gara tulisan seorang jurnalis dipecat pemimpin medianya," imbuhnhya.

Kasus yang dimediasi Lembaganya, Hendrayana melanjutkan yang mayoritas menang masalah gugatan perdata. "Kami menang di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya. Sisanya masih dalam proses hukum.

Tren gugatan terhadap media dan jurnalis, Hendrayanan menyimpulkan lebih ke arah pembangkrutan media atau jurnalisnya. "Upaya hukumnya bukan untuk mendidik, tapi lebih ke pembungkaman." Ia mencontohkan tuntutan Rp 10 miliar mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan kepada Jupriadi Asmaradhana serta gugatan Rp 1 triliun terhadap majalah Time.

"Mereka banyak menggunakan pasal pencemaran nama baik," jelasnya," Padahal sudah ada Dewan Pers." Maka Hendrayana turut senang ketika Surat Edaran Mahkamah Agung no 13/2008 tentang saksi ahli dalam kasus pers. "Ini angin segar bagi kebebasn pers."

Adapun masalah regulasi, menurut Hendrayana kini pemerintah tampaknya ingin masuk ranah kebebasan pers. "Ada klausul untuk bisa mengatur surat izin penerbitan dalam revisi UU Pers (No 40/1999)," ucapnya.

Ancaman pencabutan izin, Hendrayana menambahkan juga terlihat pada pasal 57 UU Pemilihan Presiden (UU nomer 42 tahun 2008). Maka lembaga Bantuan menuntut pemerintah dapat mencabut regulasi yang mengancam kebebasan pers. "Tapi media juga harus memperbaiki kekurangan internalnya," tutupnya.
Sumber : Tempointraktif.com

Antasari Bantah Terlibat Asmara dengan Rani Julianti

"Masalah itu tidak benar, hanya rumor yang berkembang ada hubungan dengan wanita lain, dan hal ini perlu diluruskan," kata Antasari Azhar di Tangerang, Minggu (3/5). Ujar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar. Antasari membantah bahwa dirinya terlibat asmara dengan Rani Julianti, 22, yang pernah menikah secara siri dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Hal itu dikatakan Antasari ketika dijumpai wartawan di depan rumahnya di jalan Gunung Merbabu Blok A-11 No 13 Kompleks Giriloka II Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, Banten yang didampingi istrinya Ida Lakmiwati dan sejumlah pengacara diantaranya Deni Kailimang, Farhat Abas, Juniver Girsang dan hadir juga bintang sinetron Anwar Fuadi.

Menurut dia, kini telah berkembang rumor yang berupaya untuk menghilangkan masalah sebenarnya, yakni soal korupsi dengan berupaya untuk menonjolkan persoalan lain termasuk masalah pembunuhan.

Antasari menyatakan masalah itu karena dirinya dihubungkan dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain yang tewas akibat diberondong peluru oleh dua pengendara sepeda motor setelah bermain golf di Lapangan Modernland Tangerang 14 Maret 2009.
Atas hal itu Antasari akan dijadikan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didengar kesaksiannya Senin (4/5), termasuk kesaksian tentang hubungan nyadengan Rani Julianti (22) yang pernah menikah siri dengan Nasrudin. Namun begitu, dirinya tidak mau mengomentari tentang adanya rumor tersebut yang dianggap tidak benar dan telah menyimpang dari persoalan hukum sebenarnya. Walaupun demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum dan akan menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya Senin (4/5). Menurut dia, dalam menghadapi kasus pembunuhan tersebut dirinya telah mengajukan cuti sehingga proses penyidikan lain menyangkut korupsi tetap dijalani anggota dan Wakil Ketua KPK. Ia menambahkan tidak boleh kendur dalam memberantas korupsi apalagi berhenti dan terus dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski begitu, dirinya masih tetap tabah dalam menghadapi masalah ini karena mendapat dukungan penuh dari keluarga maupun istrinya.
sumber :

Telkomnet Mobile Hadir di Daerah 'Blankspot'

MEDAN : Telkom Sumatra menghadirkan layanan Telkomnet Mobile & Satelit Up Link untuk melayani kebutuhan akses internet masyarakat di daerah-daerah yang tidak terjangkau layanan kabel.

Layanan tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan komunikasi di daerah yang dilanda bencana alam.

"Telkomnet Mobile & Satelite Up Link merupakan mobil yang memiliki kelengkapan broadband access, yang dapat dioperasikan dimana-pun dan kapan-pun termasuk di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan fisik Telkom," kata Executive General Manager Telkom Sumatra Muhammad Awaluddin di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (25/4).

Telkomnet Mobile bisa digunakan di daerah blankspot dengan layanan dilakukan menggunakan teknologi satelit.

"Manajemen menghadirkan layanan itu mengingat Pulau Sumatra memiliki geografis yang luas sehingga banyak daerah yang belum atau tidak terjangkau fasilitas internet dari operator manapun," katanya.

Keinginan kuat mengoperasikan layanan itu, kata dia, juga mengacu pada pengalaman terjadinya break system yakni tidak berfungsinya fasilitas telekomunikasi ketika terjadi bencana gempa/tsunami di Aceh dan gempa di Sumatera Barat, Bengkulu dan Nias.

Manajemen juga berharap Telkomnet Mobile itu juga bisa mendukung kegiatan CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan itu di daerah sub-urban atau rural yang terkendala layanan telekomunikasi .

Telkomnet Mobile itu misalnya, bisa mendukung program pendidikan tentang internet yang merupakan salah satu cara untuk mempercepat tumbuhnya Sumatra sebagai Pulau Digital.
Sumber : Media Indonesia