Panyabungan,Wartamadina
Sejumlah pasar tradisonal di Kabupaten Mandailing Natal masih membawawa kemacetan. Akibatnya para pemakai jalan harus rela menanggung akibatnya.
Hal ini dikarenakan para pemilik mopen dan beca masih menggunakan jalan raya sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang, hal itu juga diperparah dengan banyaknya para pedagang yang ikut memanfaatkan pinggir jalan sebagai sarana aktifitas jual beli. Seperti yang terlihat pada pasar tradisional Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara. Menurut pantauan media ini senin (4/5} di pasar Mompang sekitar pukul 12.00 Wib siang. Pada waktu itu merupakan puncak kemacetan mengingat pada hari senin di daerah ini pasar. Mengingat pada waktu itu para pedagang dari berbagai penjuru mulai bergegas untuk pulang , akibatnya para supir mopen dan beca menaikkan para penumpangnya dijalan tersebut yang tepatnya pas didepan pasar Mompang jae.
Arus transportasi dari Sidimpuan ke Panyabungan dan sebaliknya terpaksa mengalami kemacetan hingga mencapai 5 menit. Padahal pada hari-hari sebelumnya jalur itu merupakan jalur yang lancar. Dari pantauan koran ini tidak ada petugas dari Pemda dan lalu lintas untuk mengatur agar arus lalu litas menjadi lancar.
Yang ada hanya tukang parkir sebagai tenaga sukarela mengatur arus lalu lintas agar menjadi lancar. Atas hal itu Andi yang merupakan supir angkutan Panyabungan- Sihepeng kepada media ini mengutarakan “ Hal ini sudah merupakan hal biasa mengingat para supir terpaksa menaikkan penumpang didepan pasar, hal itu dikarenakan tidak adanya tempat parkir untuk menaik dan menurunkan penumpang di pasar itu sebut Andi. Mengingat pinggir jalan sudah dipakai pedagang sebagai tempat jualan bagi pedagang musiman sebut Andi.
Senin, 04 Mei 2009
Minggu, 03 Mei 2009
40 Persen Kekerasan Terhadap Wartawan Dilakukan Aparat
Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat 40 persen dari 52 kasus kekerasan pada wartawan dilakukan oleh tentara dan polisi. Dari data sepanjang Mei 2008-Mei 2009, LBH pers mencatat sebanyak 40 % dari 52 kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan.
Demikaina dkatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana di kantornya Ahad (3/5)
"Separuh lebih berupa kekerasan nonfisik," beber Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers). Kekerasan tersebut meliptui non fisik yakni perampasan kamera, pelarangan peliputan tercatat 27 kasus. Beda tipis, jelas Hendrayan, dari kekerasan fisik yang tercatat 25 kasus. Diakuinya banyaknya kekerasan dalam peliputan ini justru terjadi di daerah.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada tanggal 3 mei juga masih diwarnai gugatan terhadap media dan jurnalis dan regulasi yang membungkam. "Sebagian besar (40 persen) gugatan masalah perburuhan," ungkap Sholeh.
Sementara itu Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers Sholeh Ali menyatakan kekerasan aparat bertujuan membuat wartawan menjadi takut. Kerusuhan di Sentani pekan lalu, lanjutnya merupakan bentuk ancaman pada wartawan agar tidak menyebarkan informasi.
Catatan Lembaga Bantuan Hukum, pelaku kekerasan baik fisik dan nonfisik dilakukan pula oleh massa, aparat pemerintah, anggota parlemen, partai politik, preman, organisasi massa, aparat keamanan dan mahasiswa.
Sepanjang Mei 2008-2009 tercatat 26 gugatan yang diterima Lembaga Bantuan. Sepuluh gugatan masalah perburuhan, diikuti sembilan gugatan pidana, lima gugatan perdata, satu gugatan sengketa Tata Usaha Negara dan satu gugatan masalah kebebasan pers.
Sholeh menyatakan kepentingan media terhadap pemberitaan ternyata mempengaruhi status kepegawaian jurnalis. "Kami menerima dua kasus, gara-gara tulisan seorang jurnalis dipecat pemimpin medianya," imbuhnhya.
Kasus yang dimediasi Lembaganya, Hendrayana melanjutkan yang mayoritas menang masalah gugatan perdata. "Kami menang di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya. Sisanya masih dalam proses hukum.
Tren gugatan terhadap media dan jurnalis, Hendrayanan menyimpulkan lebih ke arah pembangkrutan media atau jurnalisnya. "Upaya hukumnya bukan untuk mendidik, tapi lebih ke pembungkaman." Ia mencontohkan tuntutan Rp 10 miliar mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan kepada Jupriadi Asmaradhana serta gugatan Rp 1 triliun terhadap majalah Time.
"Mereka banyak menggunakan pasal pencemaran nama baik," jelasnya," Padahal sudah ada Dewan Pers." Maka Hendrayana turut senang ketika Surat Edaran Mahkamah Agung no 13/2008 tentang saksi ahli dalam kasus pers. "Ini angin segar bagi kebebasn pers."
Adapun masalah regulasi, menurut Hendrayana kini pemerintah tampaknya ingin masuk ranah kebebasan pers. "Ada klausul untuk bisa mengatur surat izin penerbitan dalam revisi UU Pers (No 40/1999)," ucapnya.
Ancaman pencabutan izin, Hendrayana menambahkan juga terlihat pada pasal 57 UU Pemilihan Presiden (UU nomer 42 tahun 2008). Maka lembaga Bantuan menuntut pemerintah dapat mencabut regulasi yang mengancam kebebasan pers. "Tapi media juga harus memperbaiki kekurangan internalnya," tutupnya.
Sumber : Tempointraktif.com
Demikaina dkatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana di kantornya Ahad (3/5)
"Separuh lebih berupa kekerasan nonfisik," beber Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers). Kekerasan tersebut meliptui non fisik yakni perampasan kamera, pelarangan peliputan tercatat 27 kasus. Beda tipis, jelas Hendrayan, dari kekerasan fisik yang tercatat 25 kasus. Diakuinya banyaknya kekerasan dalam peliputan ini justru terjadi di daerah.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada tanggal 3 mei juga masih diwarnai gugatan terhadap media dan jurnalis dan regulasi yang membungkam. "Sebagian besar (40 persen) gugatan masalah perburuhan," ungkap Sholeh.
Sementara itu Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers Sholeh Ali menyatakan kekerasan aparat bertujuan membuat wartawan menjadi takut. Kerusuhan di Sentani pekan lalu, lanjutnya merupakan bentuk ancaman pada wartawan agar tidak menyebarkan informasi.
Catatan Lembaga Bantuan Hukum, pelaku kekerasan baik fisik dan nonfisik dilakukan pula oleh massa, aparat pemerintah, anggota parlemen, partai politik, preman, organisasi massa, aparat keamanan dan mahasiswa.
Sepanjang Mei 2008-2009 tercatat 26 gugatan yang diterima Lembaga Bantuan. Sepuluh gugatan masalah perburuhan, diikuti sembilan gugatan pidana, lima gugatan perdata, satu gugatan sengketa Tata Usaha Negara dan satu gugatan masalah kebebasan pers.
Sholeh menyatakan kepentingan media terhadap pemberitaan ternyata mempengaruhi status kepegawaian jurnalis. "Kami menerima dua kasus, gara-gara tulisan seorang jurnalis dipecat pemimpin medianya," imbuhnhya.
Kasus yang dimediasi Lembaganya, Hendrayana melanjutkan yang mayoritas menang masalah gugatan perdata. "Kami menang di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya. Sisanya masih dalam proses hukum.
Tren gugatan terhadap media dan jurnalis, Hendrayanan menyimpulkan lebih ke arah pembangkrutan media atau jurnalisnya. "Upaya hukumnya bukan untuk mendidik, tapi lebih ke pembungkaman." Ia mencontohkan tuntutan Rp 10 miliar mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan kepada Jupriadi Asmaradhana serta gugatan Rp 1 triliun terhadap majalah Time.
"Mereka banyak menggunakan pasal pencemaran nama baik," jelasnya," Padahal sudah ada Dewan Pers." Maka Hendrayana turut senang ketika Surat Edaran Mahkamah Agung no 13/2008 tentang saksi ahli dalam kasus pers. "Ini angin segar bagi kebebasn pers."
Adapun masalah regulasi, menurut Hendrayana kini pemerintah tampaknya ingin masuk ranah kebebasan pers. "Ada klausul untuk bisa mengatur surat izin penerbitan dalam revisi UU Pers (No 40/1999)," ucapnya.
Ancaman pencabutan izin, Hendrayana menambahkan juga terlihat pada pasal 57 UU Pemilihan Presiden (UU nomer 42 tahun 2008). Maka lembaga Bantuan menuntut pemerintah dapat mencabut regulasi yang mengancam kebebasan pers. "Tapi media juga harus memperbaiki kekurangan internalnya," tutupnya.
Sumber : Tempointraktif.com
Antasari Bantah Terlibat Asmara dengan Rani Julianti
"Masalah itu tidak benar, hanya rumor yang berkembang ada hubungan dengan wanita lain, dan hal ini perlu diluruskan," kata Antasari Azhar di Tangerang, Minggu (3/5). Ujar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar. Antasari membantah bahwa dirinya terlibat asmara dengan Rani Julianti, 22, yang pernah menikah secara siri dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Hal itu dikatakan Antasari ketika dijumpai wartawan di depan rumahnya di jalan Gunung Merbabu Blok A-11 No 13 Kompleks Giriloka II Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, Banten yang didampingi istrinya Ida Lakmiwati dan sejumlah pengacara diantaranya Deni Kailimang, Farhat Abas, Juniver Girsang dan hadir juga bintang sinetron Anwar Fuadi.
Menurut dia, kini telah berkembang rumor yang berupaya untuk menghilangkan masalah sebenarnya, yakni soal korupsi dengan berupaya untuk menonjolkan persoalan lain termasuk masalah pembunuhan.
Antasari menyatakan masalah itu karena dirinya dihubungkan dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain yang tewas akibat diberondong peluru oleh dua pengendara sepeda motor setelah bermain golf di Lapangan Modernland Tangerang 14 Maret 2009.
Atas hal itu Antasari akan dijadikan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didengar kesaksiannya Senin (4/5), termasuk kesaksian tentang hubungan nyadengan Rani Julianti (22) yang pernah menikah siri dengan Nasrudin. Namun begitu, dirinya tidak mau mengomentari tentang adanya rumor tersebut yang dianggap tidak benar dan telah menyimpang dari persoalan hukum sebenarnya. Walaupun demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum dan akan menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya Senin (4/5). Menurut dia, dalam menghadapi kasus pembunuhan tersebut dirinya telah mengajukan cuti sehingga proses penyidikan lain menyangkut korupsi tetap dijalani anggota dan Wakil Ketua KPK. Ia menambahkan tidak boleh kendur dalam memberantas korupsi apalagi berhenti dan terus dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski begitu, dirinya masih tetap tabah dalam menghadapi masalah ini karena mendapat dukungan penuh dari keluarga maupun istrinya.
sumber :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar. Antasari membantah bahwa dirinya terlibat asmara dengan Rani Julianti, 22, yang pernah menikah secara siri dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Hal itu dikatakan Antasari ketika dijumpai wartawan di depan rumahnya di jalan Gunung Merbabu Blok A-11 No 13 Kompleks Giriloka II Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, Banten yang didampingi istrinya Ida Lakmiwati dan sejumlah pengacara diantaranya Deni Kailimang, Farhat Abas, Juniver Girsang dan hadir juga bintang sinetron Anwar Fuadi.
Menurut dia, kini telah berkembang rumor yang berupaya untuk menghilangkan masalah sebenarnya, yakni soal korupsi dengan berupaya untuk menonjolkan persoalan lain termasuk masalah pembunuhan.
Antasari menyatakan masalah itu karena dirinya dihubungkan dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain yang tewas akibat diberondong peluru oleh dua pengendara sepeda motor setelah bermain golf di Lapangan Modernland Tangerang 14 Maret 2009.
Atas hal itu Antasari akan dijadikan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didengar kesaksiannya Senin (4/5), termasuk kesaksian tentang hubungan nyadengan Rani Julianti (22) yang pernah menikah siri dengan Nasrudin. Namun begitu, dirinya tidak mau mengomentari tentang adanya rumor tersebut yang dianggap tidak benar dan telah menyimpang dari persoalan hukum sebenarnya. Walaupun demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum dan akan menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya Senin (4/5). Menurut dia, dalam menghadapi kasus pembunuhan tersebut dirinya telah mengajukan cuti sehingga proses penyidikan lain menyangkut korupsi tetap dijalani anggota dan Wakil Ketua KPK. Ia menambahkan tidak boleh kendur dalam memberantas korupsi apalagi berhenti dan terus dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski begitu, dirinya masih tetap tabah dalam menghadapi masalah ini karena mendapat dukungan penuh dari keluarga maupun istrinya.
sumber :
Telkomnet Mobile Hadir di Daerah 'Blankspot'
MEDAN : Telkom Sumatra menghadirkan layanan Telkomnet Mobile & Satelit Up Link untuk melayani kebutuhan akses internet masyarakat di daerah-daerah yang tidak terjangkau layanan kabel.
Layanan tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan komunikasi di daerah yang dilanda bencana alam.
"Telkomnet Mobile & Satelite Up Link merupakan mobil yang memiliki kelengkapan broadband access, yang dapat dioperasikan dimana-pun dan kapan-pun termasuk di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan fisik Telkom," kata Executive General Manager Telkom Sumatra Muhammad Awaluddin di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (25/4).
Telkomnet Mobile bisa digunakan di daerah blankspot dengan layanan dilakukan menggunakan teknologi satelit.
"Manajemen menghadirkan layanan itu mengingat Pulau Sumatra memiliki geografis yang luas sehingga banyak daerah yang belum atau tidak terjangkau fasilitas internet dari operator manapun," katanya.
Keinginan kuat mengoperasikan layanan itu, kata dia, juga mengacu pada pengalaman terjadinya break system yakni tidak berfungsinya fasilitas telekomunikasi ketika terjadi bencana gempa/tsunami di Aceh dan gempa di Sumatera Barat, Bengkulu dan Nias.
Manajemen juga berharap Telkomnet Mobile itu juga bisa mendukung kegiatan CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan itu di daerah sub-urban atau rural yang terkendala layanan telekomunikasi .
Telkomnet Mobile itu misalnya, bisa mendukung program pendidikan tentang internet yang merupakan salah satu cara untuk mempercepat tumbuhnya Sumatra sebagai Pulau Digital.
Sumber : Media Indonesia
Layanan tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan komunikasi di daerah yang dilanda bencana alam.
"Telkomnet Mobile & Satelite Up Link merupakan mobil yang memiliki kelengkapan broadband access, yang dapat dioperasikan dimana-pun dan kapan-pun termasuk di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan fisik Telkom," kata Executive General Manager Telkom Sumatra Muhammad Awaluddin di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (25/4).
Telkomnet Mobile bisa digunakan di daerah blankspot dengan layanan dilakukan menggunakan teknologi satelit.
"Manajemen menghadirkan layanan itu mengingat Pulau Sumatra memiliki geografis yang luas sehingga banyak daerah yang belum atau tidak terjangkau fasilitas internet dari operator manapun," katanya.
Keinginan kuat mengoperasikan layanan itu, kata dia, juga mengacu pada pengalaman terjadinya break system yakni tidak berfungsinya fasilitas telekomunikasi ketika terjadi bencana gempa/tsunami di Aceh dan gempa di Sumatera Barat, Bengkulu dan Nias.
Manajemen juga berharap Telkomnet Mobile itu juga bisa mendukung kegiatan CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan itu di daerah sub-urban atau rural yang terkendala layanan telekomunikasi .
Telkomnet Mobile itu misalnya, bisa mendukung program pendidikan tentang internet yang merupakan salah satu cara untuk mempercepat tumbuhnya Sumatra sebagai Pulau Digital.
Sumber : Media Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2009
Kejaksaan Agung Resmi Cekal Antasari Azhar

JAKARTA : Kejaksaan Agung resmi mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas dugaan menjadi tokoh intelektual dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pencekalan dilakukan atas permintaan Mabes Polri melalui surat yang dikirimkan pada Jumat (1/5) pagi.
"Kejaksaan sudah menerima surat dari Mabes Polri menyangkut permintaan pencekalan terhadap tersangka yang disebutkan tadi (Antasari Azhar) dan untuk itu hari ini (Jumat) JAM-Intel telah keluarkan surat formil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/5).
Selain surat permintaan pencekalan, Mabes Polri juga melampirkan surat keterangan yang memberitahukan bahwa Antasari Azhar sedang menjalani penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana atas korban Nasrudin Zulkarnaen. Dia disebut sebagai salah satu tersangka aktor intelektual dalam pembunuhan yang terjadi pada 14 Maret 2009.
Surat permintaan pencekalan dari kepolisian tersebut tertanggal 30 April 2009. Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan pencekalan secara resmi dilakukan terhitung 1 Mei 2009 dan berlaku hingga satu tahun ke depan.
"JAM-intel yang membidangi cekal sudah mendapat surat resmi dari Mabes Polri tanggal 30 april 2009 dengan permintaan cekal Antasari Azhar yang diduga terlibat dalam tindak pidana sudah dibuat dan ditandatangani dan diserahkan ke pihak imigrasi untuk pencekalan di seluruh Indonesia," jelas Direktur Sosial Politik JAM-Intel Abas Azhari.
Menurut Abas, sebelum adanya pengiriman surat secara resmi, kejaksaan tidak pernah melakukan kontak komunikasi dengan pihak imigrasi. Selain itu, ia menerangkan bahwa pihak kepolisian hanya berwenang untuk meminta penangguhan keberangkatan, bukan pencekalan secara langsung. Sehingga, kepolisian harus mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada kejaksaan. Kejaksaan hanya menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak kepolisian, termasuk dugaan upaya balas dendam kejaksaan atas penangkapan jaksa kasus suap Urip Tri Gunawan.
"Tidak ada balas dendam. Begitu surat masuk dan memenuhi syarat, kita kerjakan. Syaratnya adalah harus ada SPDP dan Sprindik," tandasnya.
Atas kejadian yang menimpa Antasari, Kejaksaan langsung mengumumkan status mantan jaksa tersebut. Berdasarkan keterangan Jasman, Antasari kini bukan lagi sebagai jaksa di lingkungan kejaksaan semenjak dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian, penangkapan ataupun penetapan status tersangka terhadap Antasari tidak lagi membutuhkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Sumber :
Kamis, 30 April 2009
Perambahan Hutan Register 40 kembali merajalela
Panyabungan, Wartamadina
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya perambahan Hutan Register 40 yang diprakarsai oleh warga desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal sekarang sudah semakin menjadi-jadi, malahan sudah pada tingkat mengkhwatirkan. Hal ini dikarenakan hutan register 40 yang terletak pada kawasan Tor Adian Katunggal Desa Pagur ini merupakan hulu dari beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Ria. Adalah sungai Aek Nabara yang bermuara ke Propinsi Riau dan Sungai Pagur yang bermuara ke Sungai Batang Gadis. Tidak tanggung-tanggung menurut informasi yang diterima dari warga setempat Rabu (29/4) permbahan hutan register itu sudah mencapai 40 hektar. Padahal dua minggu sebelumnya hutan register 40 ini masih 20 hektar jadi, dalam 2 minggu saja diprediksi hampir 20 hektar hutan yang ditebang warga desa tersebut. Lahan yang dibuka warga desa itu rencananya akan dijadikan areal perkebunan karet Puluhan Kepala Keluarga (KK) ambil bagian dari pembukaan areal perkebunan itu.
Perambahan hutan lindung milik negara ini sangat marak terjadi. Mengingat kondisi hutan yang masih alami dan subur sangat cocok dijadikan warga sebagai ladang perkebunan karet. Padahal sebelumnya Kepala Desa Pagur Indra Sujana (23/2) Kepada wartamadina mengungkapkan perambahan hutan negara yang dilakukan warga sudah mencapai tingkat mengkwatirkan sebut Indra, hal ini dikatakannya dimana areal hutan yang dibabat warga desa itu merupakan daerah penyangga air bagi beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Riau. Mengingat Tor Adian katunggal merupakan hulu dari sungai Pagur yang bergabung dengan sungai aek pohon serta sungai rokan yang mengalir ke Propinsi tetangga Pekan Baru riau sebut Indra. Sayangnya Kepala desa tersebut tidak dapat berbuat banyak meskipun ia sudah memberikan arahan tentang status lahan tersebut.
Atas hal itu salah seorang warga Desa Pagur yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada koran ini pekan lalu mengatakan luas areal yang dirambah warga sudah mencapai sekitar 40 hektar. Jadi Tor Adian Katunggal yang merupakan daerah dataran tinggi, serta hulu dari beberapa sungai nantinya akan membawa dampak yang sangat patal. Diprediksi Panyabungan dan beberapa desa lainnya yang dilintasi aek pohon terancam hanyut. Bukan tidak mungkin menurut pantauan koran ini Tor Adian Katunggal merupakan daerah dataran tinggi dan hulu sungai jikalamana tebing tebing tersebut semakin dibabat akan dapat menimbulkan erosi yang disertai rembesan air besar dari hulu 2 sungai tersebut.
Meskpun sebelumnya aparat Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal sudah terjun ke desa Pagur namun tidak membawa dampak apa-apa bagi aktifitas warga itu malahan sebaliknya Bukan itu saja dampak lain juga dirasakan oleh warga yang sehari-harinya melalui jalan penghubung dari desa Pagur ke Desa Aek nabara, dimana para warga yang melalui jalan tersebut terpaksa harus bersusah payah melewatinya pasalnya kayu-kayu besar yang ditumbang warga itu menutup jalan yang satunya jalur menuju aek gorsing dan desa Aek Nabbara..
Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum baik dari kepolisian dan kehutananan agar segera bertindak tegas mengingat kawasan tersebut merupaakn hulu sungai. Jika pembabatan ini terus berlanjut sungai aek pohon akan mengering dan Banjir Bandang semakin menghantui warga di Kecamatan Panyabungan Timur dan Panyabungan.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya perambahan Hutan Register 40 yang diprakarsai oleh warga desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal sekarang sudah semakin menjadi-jadi, malahan sudah pada tingkat mengkhwatirkan. Hal ini dikarenakan hutan register 40 yang terletak pada kawasan Tor Adian Katunggal Desa Pagur ini merupakan hulu dari beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Ria. Adalah sungai Aek Nabara yang bermuara ke Propinsi Riau dan Sungai Pagur yang bermuara ke Sungai Batang Gadis. Tidak tanggung-tanggung menurut informasi yang diterima dari warga setempat Rabu (29/4) permbahan hutan register itu sudah mencapai 40 hektar. Padahal dua minggu sebelumnya hutan register 40 ini masih 20 hektar jadi, dalam 2 minggu saja diprediksi hampir 20 hektar hutan yang ditebang warga desa tersebut. Lahan yang dibuka warga desa itu rencananya akan dijadikan areal perkebunan karet Puluhan Kepala Keluarga (KK) ambil bagian dari pembukaan areal perkebunan itu.
Perambahan hutan lindung milik negara ini sangat marak terjadi. Mengingat kondisi hutan yang masih alami dan subur sangat cocok dijadikan warga sebagai ladang perkebunan karet. Padahal sebelumnya Kepala Desa Pagur Indra Sujana (23/2) Kepada wartamadina mengungkapkan perambahan hutan negara yang dilakukan warga sudah mencapai tingkat mengkwatirkan sebut Indra, hal ini dikatakannya dimana areal hutan yang dibabat warga desa itu merupakan daerah penyangga air bagi beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Riau. Mengingat Tor Adian katunggal merupakan hulu dari sungai Pagur yang bergabung dengan sungai aek pohon serta sungai rokan yang mengalir ke Propinsi tetangga Pekan Baru riau sebut Indra. Sayangnya Kepala desa tersebut tidak dapat berbuat banyak meskipun ia sudah memberikan arahan tentang status lahan tersebut.
Atas hal itu salah seorang warga Desa Pagur yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada koran ini pekan lalu mengatakan luas areal yang dirambah warga sudah mencapai sekitar 40 hektar. Jadi Tor Adian Katunggal yang merupakan daerah dataran tinggi, serta hulu dari beberapa sungai nantinya akan membawa dampak yang sangat patal. Diprediksi Panyabungan dan beberapa desa lainnya yang dilintasi aek pohon terancam hanyut. Bukan tidak mungkin menurut pantauan koran ini Tor Adian Katunggal merupakan daerah dataran tinggi dan hulu sungai jikalamana tebing tebing tersebut semakin dibabat akan dapat menimbulkan erosi yang disertai rembesan air besar dari hulu 2 sungai tersebut.
Meskpun sebelumnya aparat Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal sudah terjun ke desa Pagur namun tidak membawa dampak apa-apa bagi aktifitas warga itu malahan sebaliknya Bukan itu saja dampak lain juga dirasakan oleh warga yang sehari-harinya melalui jalan penghubung dari desa Pagur ke Desa Aek nabara, dimana para warga yang melalui jalan tersebut terpaksa harus bersusah payah melewatinya pasalnya kayu-kayu besar yang ditumbang warga itu menutup jalan yang satunya jalur menuju aek gorsing dan desa Aek Nabbara..
Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum baik dari kepolisian dan kehutananan agar segera bertindak tegas mengingat kawasan tersebut merupaakn hulu sungai. Jika pembabatan ini terus berlanjut sungai aek pohon akan mengering dan Banjir Bandang semakin menghantui warga di Kecamatan Panyabungan Timur dan Panyabungan.
Minggu, 26 April 2009
Rekapitulasi Suara di Medan Lambat
MEDAN, Meski telah seminggu penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dipusatkan di Asrama Haji Medan, rekapitulasi suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, tetap berjalan lambat. Jadwal rekapitulasi tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Medan yang seharusnya selesai 21 April lalu, masih dilanjutkan hingga Sabtu (25/4) malam.
Hingga pukul 19.00, Sabtu, masih tiga kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi, yakni Kecamatan Medan Timur, Medan Amplas dan Medan Denai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terpaksa memplenokan hasil rekapitulasi suara tanpa mengikutsertakan hasil penghitungan di ketiga kecamatan tersebut.
"Kami tetap memplenokan hasil rekapitulasi meski hanya 18 kecamatan dulu, karena hasilnya harus segera kami serahkan ke KPU Sumut. Dari pada kami harus menunggu selesainya tiga kecamatan ini, lebih baik kami serahkan dulu yang ada," ujar Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba.
Sebelumnya, KPU Medan terpaksa menjemput paksa seluruh PPK untuk merekapitulasi suara secara terpusat di Asrama Haji Medan, sejak Minggu lalu. Jemput paksa ini juga melibatkan Poltabes Medan, meski ada kecamatan yang sempat menolaknya, yakni Medan Timur. Penolakan ini menurut Pandapotan menimbulkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan PPK dan aparat kecamatan setempat.
KPU Medan lanjut Pandapotan sempat mengancam memidanakan PPK Medan Timur yang enggan melakukan rekapitulasi secara terpusat di Asrama Haji. "Ini jadi shock therapy buat PPK agar mereka tak macam-macam. PPK Medan Timur memang akhirnya melakukan rekapitulasi di Asrama Haji sejak tanggal 23 April lalu," ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Medan Timur Irfan S membantah terjadi kecurangan di tempatnya. Menurut Irfan, yang terjadi adalah miskomunikasi antara pejabat kecamatan, PPK dengan KPU Sumut. "Mereka katanya mau menjemput, tetapi setelah ditunggu-tunggu malah belum ada, sehingga kami tetap merekapitulasi di kecamatan," ujarnya.
Menurut Pandapotan, lambatnya rekapitulasi tingkat KPU Medan terjadi karena banyaknya kotak suara yang harus dibuka ulang. Dari 4593 TPS di seluruh Medan, kata Pandapotan, sekitar 40 persen terpaksa membuka kotak suara saat merekapitulasi di tingkat PPK.
Pandapotan mengungkapkan, hal ini terjadi karena banyak terjadi kesalahan dalam rekapitulasi suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Banyak perselisihan angka di TPS dengan jumlah suara yang direkapitulasi di PPK. PPS menghitung dua suara untuk pemilih yang mencontreng nama caleg dan parpol sekaligus," ujarnya.
Persoalan bertambah ketika rekapitulasi masuk ke PPK. Banyaknya formulir yang harus diisi penyelenggara pemilu legislatif kali ini mengakibatkan banyak kesulitan. "Di PPK saja ada enam formulir yang harus mereka isi," kata Pandapotan.
Dari hasil rekapitulasi KPU Medan untuk caleg DPR, minus tiga kecamatan yang belum selesai rekapitulasi, caleg dari Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe tercatat meraih suara terbanyak dengan 78.140 suara. Di tempat kedua peraih suara terbanyak di Medan adalah caleg dari Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring 53.123 suara.
Untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, lima besar peraih suara terbanyak di Medan adalah, Rudolf Pardede (85.090), Rahmat Shah (61.469), Darmayanti Lubis (54.089), Sumurung Parningotan Samosir Harianja (48.797), dan Parlindungan Purba (48.388).
Sumber :http://regional.kompas.com
Hingga pukul 19.00, Sabtu, masih tiga kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi, yakni Kecamatan Medan Timur, Medan Amplas dan Medan Denai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terpaksa memplenokan hasil rekapitulasi suara tanpa mengikutsertakan hasil penghitungan di ketiga kecamatan tersebut.
"Kami tetap memplenokan hasil rekapitulasi meski hanya 18 kecamatan dulu, karena hasilnya harus segera kami serahkan ke KPU Sumut. Dari pada kami harus menunggu selesainya tiga kecamatan ini, lebih baik kami serahkan dulu yang ada," ujar Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba.
Sebelumnya, KPU Medan terpaksa menjemput paksa seluruh PPK untuk merekapitulasi suara secara terpusat di Asrama Haji Medan, sejak Minggu lalu. Jemput paksa ini juga melibatkan Poltabes Medan, meski ada kecamatan yang sempat menolaknya, yakni Medan Timur. Penolakan ini menurut Pandapotan menimbulkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan PPK dan aparat kecamatan setempat.
KPU Medan lanjut Pandapotan sempat mengancam memidanakan PPK Medan Timur yang enggan melakukan rekapitulasi secara terpusat di Asrama Haji. "Ini jadi shock therapy buat PPK agar mereka tak macam-macam. PPK Medan Timur memang akhirnya melakukan rekapitulasi di Asrama Haji sejak tanggal 23 April lalu," ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Medan Timur Irfan S membantah terjadi kecurangan di tempatnya. Menurut Irfan, yang terjadi adalah miskomunikasi antara pejabat kecamatan, PPK dengan KPU Sumut. "Mereka katanya mau menjemput, tetapi setelah ditunggu-tunggu malah belum ada, sehingga kami tetap merekapitulasi di kecamatan," ujarnya.
Menurut Pandapotan, lambatnya rekapitulasi tingkat KPU Medan terjadi karena banyaknya kotak suara yang harus dibuka ulang. Dari 4593 TPS di seluruh Medan, kata Pandapotan, sekitar 40 persen terpaksa membuka kotak suara saat merekapitulasi di tingkat PPK.
Pandapotan mengungkapkan, hal ini terjadi karena banyak terjadi kesalahan dalam rekapitulasi suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Banyak perselisihan angka di TPS dengan jumlah suara yang direkapitulasi di PPK. PPS menghitung dua suara untuk pemilih yang mencontreng nama caleg dan parpol sekaligus," ujarnya.
Persoalan bertambah ketika rekapitulasi masuk ke PPK. Banyaknya formulir yang harus diisi penyelenggara pemilu legislatif kali ini mengakibatkan banyak kesulitan. "Di PPK saja ada enam formulir yang harus mereka isi," kata Pandapotan.
Dari hasil rekapitulasi KPU Medan untuk caleg DPR, minus tiga kecamatan yang belum selesai rekapitulasi, caleg dari Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe tercatat meraih suara terbanyak dengan 78.140 suara. Di tempat kedua peraih suara terbanyak di Medan adalah caleg dari Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring 53.123 suara.
Untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, lima besar peraih suara terbanyak di Medan adalah, Rudolf Pardede (85.090), Rahmat Shah (61.469), Darmayanti Lubis (54.089), Sumurung Parningotan Samosir Harianja (48.797), dan Parlindungan Purba (48.388).
Sumber :http://regional.kompas.com
Langganan:
Postingan (Atom)
