Senin, 04 Mei 2009

LEGISLASI NASIONAL DPR Mau Berapa Lagi?

”Lho, diundur lagi?” Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu bergumam ketika mendapati kertas pengumuman yang terpasang di lorong menuju ruangan rapat. Awalnya, hari itu ada rapat pembahasan dua rancangan undang-undang yang mesti diikuti anggota DPR bersangkutan.
Namun, pengumuman mendadak itu memastikan dua RUU tersebut bakal ”lebih tua” digodok DPR bersama pemerintah. ”Jangan DPR yang disalahkan, lho. Penundaan ini permintaan pemerintah,” sambungnya, cepat.
Pertengahan April lalu masa persidangan DPR baru dimulai. Pasca-Pemilu Legislatif 2009, aktivitas di Gedung DPR relatif menurun, tidak seramai sebelumnya. Percakapan (dan kesibukan) menyangkut hasil pemilu berikut peluang kembali ke Senayan dan soal koalisi menuju pemilu presiden masih mendominasi. Tugas legislasi seakan terpinggirkan, justru ketika DPR periode 2004-2009 per 3 Maret lalu baru merampungkan 157 RUU. Itu pun ada bagian besar yang merupakan RUU pembentukan daerah otonom baru, ratifikasi, atau pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Padahal, target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2004-2009 mencapai 284 UU.
Seperti diberitakan, Kamis pekan lalu, rapat konsultasi pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan pimpinan panitia khusus sepakat dengan target merampungkan 39 RUU sampai akhir periode DPR ini. Rinciannya, 16 RUU ditargetkan selesai untuk masa sidang DPR sekarang yang berakhir pada 3 Juli. Adapun 23 RUU yang lain ditargetkan rampung sebelum DPR baru dilantik pada 1 Oktober 2009.
Tahun terakhir masa jabatannya, DPR berketetapan mengalokasikan 60 persen kegiatan pada pelaksanaan fungsi legislasi dan selebihnya baru untuk fungsi anggaran dan pengawasan. Secara matematis, target jumlah RUU yang disahkan bisa saja terpenuhi (atau sedikitnya mendekati target) dengan ”mengakalinya” melalui memperbanyak pengesahan RUU pembentukan daerah otonom. Terlebih, untuk sementara terdapat total 24 RUU pembentukan daerah otonom baru. Rinciannya, tiga RUU sedang dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II DPR, 17 RUU akan memasuki pembahasan tingkat pertama, dan 4 RUU dalam penyempurnaan.
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, sulit bisa berharap DPR menuntaskan 39 RUU yang ditargetkan rampung sampai akhir masa jabatan DPR periode ini pada 1 Oktober mendatang.
Waktu yang tersisa amat sedikit. Tidak mungkin menyulap kinerja DPR dalam waktu singkat untuk target yang amat banyak. Selain itu, anggota DPR kini pasti lebih banyak mengurus kepentingan pribadinya, terpilih atau tidak terpilih untuk periode mendatang. Dengan begitu, mereka kurang peduli lagi dengan tugas dan kewajibannya.
Menurut Sebastian, dalam kondisi seperti saat ini, lebih baik mendorong DPR memprioritaskan RUU tertentu. Misalnya, RUU Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. RUU Susduk bakal dipergunakan DPR periode mendatang. RUU Pengadilan Tipikor terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pembentukannya selesai sebelum 19 Desember 2009, dengan risiko jika tak rampung, tindak pidana korupsi akan ditangani pengadilan umum.
Menurut Sebastian, lebih baik DPR tak memaksakan untuk menggarap target yang kelewat banyak. Pasalnya, dalam waktu tersisa yang pendek, dengan kontrol publik merendah, pembahasan RUU bisa terseret menjadi sarana transaksional DPR. Terlebih saat ini, ketika semua disibukkan dengan urusan pemilu, DPR atau pemangku kepentingan lainnya yang berkepentingan dengan sebuah RUU bisa saja memasukkan agendanya sendiri.
DPR pun mencatat, sampai akhir 2008, setidaknya 154 perkara permohonan uji materi (judicial review) UU yang diajukan ke MK. Sejak MK terbentuk Agustus 2003, terhitung 40 perkara uji materi yang dikabulkan. Sebastian mengakui bahwa kini merupakan masa sulit bagi DPR.
Sumber : Kompas cetak.com

Polda Tunggu Bupati Tobasa dan Wali Kota Siantar

Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menunggu kedatangan Bupati Tobasa Monang Sitorus dan Wali Kota Pematang Siantar terkait kasus mereka yang ditangani Polda Sumut. Monang Sitorus dipanggil terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2006, sementara RE Siahaan dalam dugaan manipulasi penerimaan CPNS 2005.
Kepala Polda Sumut Irjen Badrodin Haiti, Sabtu (2/5) malam, kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan Bupati Toba Samosir dan Wali Kota Pematang Siantar tetap berjalan.
”Kami sudah melakukan pemanggilan formal, namun yang bersangkutan sedang ada rapat di Jakarta,” tutur Badrodin. Kedua kepala daerah itu, sesuai dengan alasan yang disampaikan ke Polda Sumut, tengah menghadiri pertemuan kepala daerah se-Indonesia di Jakarta.
Namun setelah acara itu usai, polisi berharap kedua kepala daerah itu datang ke polda tanpa perlu ada pemanggilan formal.
”Jangan sampai ada panggilan kedua. Jika sudah selesai tugas di Jakarta, kami menunggu (keduanya) datang,” tutur Badrodin.
Bupati Toba Samosir Monang Sitorus resmi dinyatakan sebagai tersangka pada Juni 2007. Bupati diduga menyalahgunakan dana APBD senilai Rp 3 miliar. Dana itu digunakan sebagai panjar biaya pengurusan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum tahun 2006 (Kompas 6/6/2007).

Penetapan dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Polda Sumut No Pol: K/88/V/2007/Dit. Reskrim tanggal 16 Mei 2007 kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, hingga saat ini kasus belum tuntas.
CPNS
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan diduga tersangkut kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 CPNS Pematang Siantar tahun 2009.
RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 CPNS Pematang Siantar oleh Polres Simalungun pada 6 November 2008.
Sumber : Kompas cetak.com

Pasar Tradisonal membuat Macet

Panyabungan,Wartamadina
Sejumlah pasar tradisonal di Kabupaten Mandailing Natal masih membawawa kemacetan. Akibatnya para pemakai jalan harus rela menanggung akibatnya.
Hal ini dikarenakan para pemilik mopen dan beca masih menggunakan jalan raya sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang, hal itu juga diperparah dengan banyaknya para pedagang yang ikut memanfaatkan pinggir jalan sebagai sarana aktifitas jual beli. Seperti yang terlihat pada pasar tradisional Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara. Menurut pantauan media ini senin (4/5} di pasar Mompang sekitar pukul 12.00 Wib siang. Pada waktu itu merupakan puncak kemacetan mengingat pada hari senin di daerah ini pasar. Mengingat pada waktu itu para pedagang dari berbagai penjuru mulai bergegas untuk pulang , akibatnya para supir mopen dan beca menaikkan para penumpangnya dijalan tersebut yang tepatnya pas didepan pasar Mompang jae.
Arus transportasi dari Sidimpuan ke Panyabungan dan sebaliknya terpaksa mengalami kemacetan hingga mencapai 5 menit. Padahal pada hari-hari sebelumnya jalur itu merupakan jalur yang lancar. Dari pantauan koran ini tidak ada petugas dari Pemda dan lalu lintas untuk mengatur agar arus lalu litas menjadi lancar.
Yang ada hanya tukang parkir sebagai tenaga sukarela mengatur arus lalu lintas agar menjadi lancar. Atas hal itu Andi yang merupakan supir angkutan Panyabungan- Sihepeng kepada media ini mengutarakan “ Hal ini sudah merupakan hal biasa mengingat para supir terpaksa menaikkan penumpang didepan pasar, hal itu dikarenakan tidak adanya tempat parkir untuk menaik dan menurunkan penumpang di pasar itu sebut Andi. Mengingat pinggir jalan sudah dipakai pedagang sebagai tempat jualan bagi pedagang musiman sebut Andi.

Minggu, 03 Mei 2009

40 Persen Kekerasan Terhadap Wartawan Dilakukan Aparat

Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat 40 persen dari 52 kasus kekerasan pada wartawan dilakukan oleh tentara dan polisi. Dari data sepanjang Mei 2008-Mei 2009, LBH pers mencatat sebanyak 40 % dari 52 kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan.
Demikaina dkatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana di kantornya Ahad (3/5)
"Separuh lebih berupa kekerasan nonfisik," beber Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers). Kekerasan tersebut meliptui non fisik yakni perampasan kamera, pelarangan peliputan tercatat 27 kasus. Beda tipis, jelas Hendrayan, dari kekerasan fisik yang tercatat 25 kasus. Diakuinya banyaknya kekerasan dalam peliputan ini justru terjadi di daerah.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada tanggal 3 mei juga masih diwarnai gugatan terhadap media dan jurnalis dan regulasi yang membungkam. "Sebagian besar (40 persen) gugatan masalah perburuhan," ungkap Sholeh.

Sementara itu Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers Sholeh Ali menyatakan kekerasan aparat bertujuan membuat wartawan menjadi takut. Kerusuhan di Sentani pekan lalu, lanjutnya merupakan bentuk ancaman pada wartawan agar tidak menyebarkan informasi.

Catatan Lembaga Bantuan Hukum, pelaku kekerasan baik fisik dan nonfisik dilakukan pula oleh massa, aparat pemerintah, anggota parlemen, partai politik, preman, organisasi massa, aparat keamanan dan mahasiswa.


Sepanjang Mei 2008-2009 tercatat 26 gugatan yang diterima Lembaga Bantuan. Sepuluh gugatan masalah perburuhan, diikuti sembilan gugatan pidana, lima gugatan perdata, satu gugatan sengketa Tata Usaha Negara dan satu gugatan masalah kebebasan pers.

Sholeh menyatakan kepentingan media terhadap pemberitaan ternyata mempengaruhi status kepegawaian jurnalis. "Kami menerima dua kasus, gara-gara tulisan seorang jurnalis dipecat pemimpin medianya," imbuhnhya.

Kasus yang dimediasi Lembaganya, Hendrayana melanjutkan yang mayoritas menang masalah gugatan perdata. "Kami menang di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya. Sisanya masih dalam proses hukum.

Tren gugatan terhadap media dan jurnalis, Hendrayanan menyimpulkan lebih ke arah pembangkrutan media atau jurnalisnya. "Upaya hukumnya bukan untuk mendidik, tapi lebih ke pembungkaman." Ia mencontohkan tuntutan Rp 10 miliar mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan kepada Jupriadi Asmaradhana serta gugatan Rp 1 triliun terhadap majalah Time.

"Mereka banyak menggunakan pasal pencemaran nama baik," jelasnya," Padahal sudah ada Dewan Pers." Maka Hendrayana turut senang ketika Surat Edaran Mahkamah Agung no 13/2008 tentang saksi ahli dalam kasus pers. "Ini angin segar bagi kebebasn pers."

Adapun masalah regulasi, menurut Hendrayana kini pemerintah tampaknya ingin masuk ranah kebebasan pers. "Ada klausul untuk bisa mengatur surat izin penerbitan dalam revisi UU Pers (No 40/1999)," ucapnya.

Ancaman pencabutan izin, Hendrayana menambahkan juga terlihat pada pasal 57 UU Pemilihan Presiden (UU nomer 42 tahun 2008). Maka lembaga Bantuan menuntut pemerintah dapat mencabut regulasi yang mengancam kebebasan pers. "Tapi media juga harus memperbaiki kekurangan internalnya," tutupnya.
Sumber : Tempointraktif.com

Antasari Bantah Terlibat Asmara dengan Rani Julianti

"Masalah itu tidak benar, hanya rumor yang berkembang ada hubungan dengan wanita lain, dan hal ini perlu diluruskan," kata Antasari Azhar di Tangerang, Minggu (3/5). Ujar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar. Antasari membantah bahwa dirinya terlibat asmara dengan Rani Julianti, 22, yang pernah menikah secara siri dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Hal itu dikatakan Antasari ketika dijumpai wartawan di depan rumahnya di jalan Gunung Merbabu Blok A-11 No 13 Kompleks Giriloka II Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, Banten yang didampingi istrinya Ida Lakmiwati dan sejumlah pengacara diantaranya Deni Kailimang, Farhat Abas, Juniver Girsang dan hadir juga bintang sinetron Anwar Fuadi.

Menurut dia, kini telah berkembang rumor yang berupaya untuk menghilangkan masalah sebenarnya, yakni soal korupsi dengan berupaya untuk menonjolkan persoalan lain termasuk masalah pembunuhan.

Antasari menyatakan masalah itu karena dirinya dihubungkan dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain yang tewas akibat diberondong peluru oleh dua pengendara sepeda motor setelah bermain golf di Lapangan Modernland Tangerang 14 Maret 2009.
Atas hal itu Antasari akan dijadikan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didengar kesaksiannya Senin (4/5), termasuk kesaksian tentang hubungan nyadengan Rani Julianti (22) yang pernah menikah siri dengan Nasrudin. Namun begitu, dirinya tidak mau mengomentari tentang adanya rumor tersebut yang dianggap tidak benar dan telah menyimpang dari persoalan hukum sebenarnya. Walaupun demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum dan akan menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya Senin (4/5). Menurut dia, dalam menghadapi kasus pembunuhan tersebut dirinya telah mengajukan cuti sehingga proses penyidikan lain menyangkut korupsi tetap dijalani anggota dan Wakil Ketua KPK. Ia menambahkan tidak boleh kendur dalam memberantas korupsi apalagi berhenti dan terus dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski begitu, dirinya masih tetap tabah dalam menghadapi masalah ini karena mendapat dukungan penuh dari keluarga maupun istrinya.
sumber :

Telkomnet Mobile Hadir di Daerah 'Blankspot'

MEDAN : Telkom Sumatra menghadirkan layanan Telkomnet Mobile & Satelit Up Link untuk melayani kebutuhan akses internet masyarakat di daerah-daerah yang tidak terjangkau layanan kabel.

Layanan tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan komunikasi di daerah yang dilanda bencana alam.

"Telkomnet Mobile & Satelite Up Link merupakan mobil yang memiliki kelengkapan broadband access, yang dapat dioperasikan dimana-pun dan kapan-pun termasuk di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan fisik Telkom," kata Executive General Manager Telkom Sumatra Muhammad Awaluddin di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (25/4).

Telkomnet Mobile bisa digunakan di daerah blankspot dengan layanan dilakukan menggunakan teknologi satelit.

"Manajemen menghadirkan layanan itu mengingat Pulau Sumatra memiliki geografis yang luas sehingga banyak daerah yang belum atau tidak terjangkau fasilitas internet dari operator manapun," katanya.

Keinginan kuat mengoperasikan layanan itu, kata dia, juga mengacu pada pengalaman terjadinya break system yakni tidak berfungsinya fasilitas telekomunikasi ketika terjadi bencana gempa/tsunami di Aceh dan gempa di Sumatera Barat, Bengkulu dan Nias.

Manajemen juga berharap Telkomnet Mobile itu juga bisa mendukung kegiatan CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan itu di daerah sub-urban atau rural yang terkendala layanan telekomunikasi .

Telkomnet Mobile itu misalnya, bisa mendukung program pendidikan tentang internet yang merupakan salah satu cara untuk mempercepat tumbuhnya Sumatra sebagai Pulau Digital.
Sumber : Media Indonesia

Sabtu, 02 Mei 2009

Kejaksaan Agung Resmi Cekal Antasari Azhar


JAKARTA : Kejaksaan Agung resmi mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas dugaan menjadi tokoh intelektual dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pencekalan dilakukan atas permintaan Mabes Polri melalui surat yang dikirimkan pada Jumat (1/5) pagi.

"Kejaksaan sudah menerima surat dari Mabes Polri menyangkut permintaan pencekalan terhadap tersangka yang disebutkan tadi (Antasari Azhar) dan untuk itu hari ini (Jumat) JAM-Intel telah keluarkan surat formil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/5).

Selain surat permintaan pencekalan, Mabes Polri juga melampirkan surat keterangan yang memberitahukan bahwa Antasari Azhar sedang menjalani penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana atas korban Nasrudin Zulkarnaen. Dia disebut sebagai salah satu tersangka aktor intelektual dalam pembunuhan yang terjadi pada 14 Maret 2009.

Surat permintaan pencekalan dari kepolisian tersebut tertanggal 30 April 2009. Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan pencekalan secara resmi dilakukan terhitung 1 Mei 2009 dan berlaku hingga satu tahun ke depan.

"JAM-intel yang membidangi cekal sudah mendapat surat resmi dari Mabes Polri tanggal 30 april 2009 dengan permintaan cekal Antasari Azhar yang diduga terlibat dalam tindak pidana sudah dibuat dan ditandatangani dan diserahkan ke pihak imigrasi untuk pencekalan di seluruh Indonesia," jelas Direktur Sosial Politik JAM-Intel Abas Azhari.

Menurut Abas, sebelum adanya pengiriman surat secara resmi, kejaksaan tidak pernah melakukan kontak komunikasi dengan pihak imigrasi. Selain itu, ia menerangkan bahwa pihak kepolisian hanya berwenang untuk meminta penangguhan keberangkatan, bukan pencekalan secara langsung. Sehingga, kepolisian harus mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada kejaksaan. Kejaksaan hanya menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak kepolisian, termasuk dugaan upaya balas dendam kejaksaan atas penangkapan jaksa kasus suap Urip Tri Gunawan.

"Tidak ada balas dendam. Begitu surat masuk dan memenuhi syarat, kita kerjakan. Syaratnya adalah harus ada SPDP dan Sprindik," tandasnya.

Atas kejadian yang menimpa Antasari, Kejaksaan langsung mengumumkan status mantan jaksa tersebut. Berdasarkan keterangan Jasman, Antasari kini bukan lagi sebagai jaksa di lingkungan kejaksaan semenjak dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian, penangkapan ataupun penetapan status tersangka terhadap Antasari tidak lagi membutuhkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Sumber :