MEDAN, Meski telah seminggu penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dipusatkan di Asrama Haji Medan, rekapitulasi suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, tetap berjalan lambat. Jadwal rekapitulasi tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Medan yang seharusnya selesai 21 April lalu, masih dilanjutkan hingga Sabtu (25/4) malam.
Hingga pukul 19.00, Sabtu, masih tiga kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi, yakni Kecamatan Medan Timur, Medan Amplas dan Medan Denai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terpaksa memplenokan hasil rekapitulasi suara tanpa mengikutsertakan hasil penghitungan di ketiga kecamatan tersebut.
"Kami tetap memplenokan hasil rekapitulasi meski hanya 18 kecamatan dulu, karena hasilnya harus segera kami serahkan ke KPU Sumut. Dari pada kami harus menunggu selesainya tiga kecamatan ini, lebih baik kami serahkan dulu yang ada," ujar Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba.
Sebelumnya, KPU Medan terpaksa menjemput paksa seluruh PPK untuk merekapitulasi suara secara terpusat di Asrama Haji Medan, sejak Minggu lalu. Jemput paksa ini juga melibatkan Poltabes Medan, meski ada kecamatan yang sempat menolaknya, yakni Medan Timur. Penolakan ini menurut Pandapotan menimbulkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan PPK dan aparat kecamatan setempat.
KPU Medan lanjut Pandapotan sempat mengancam memidanakan PPK Medan Timur yang enggan melakukan rekapitulasi secara terpusat di Asrama Haji. "Ini jadi shock therapy buat PPK agar mereka tak macam-macam. PPK Medan Timur memang akhirnya melakukan rekapitulasi di Asrama Haji sejak tanggal 23 April lalu," ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Medan Timur Irfan S membantah terjadi kecurangan di tempatnya. Menurut Irfan, yang terjadi adalah miskomunikasi antara pejabat kecamatan, PPK dengan KPU Sumut. "Mereka katanya mau menjemput, tetapi setelah ditunggu-tunggu malah belum ada, sehingga kami tetap merekapitulasi di kecamatan," ujarnya.
Menurut Pandapotan, lambatnya rekapitulasi tingkat KPU Medan terjadi karena banyaknya kotak suara yang harus dibuka ulang. Dari 4593 TPS di seluruh Medan, kata Pandapotan, sekitar 40 persen terpaksa membuka kotak suara saat merekapitulasi di tingkat PPK.
Pandapotan mengungkapkan, hal ini terjadi karena banyak terjadi kesalahan dalam rekapitulasi suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Banyak perselisihan angka di TPS dengan jumlah suara yang direkapitulasi di PPK. PPS menghitung dua suara untuk pemilih yang mencontreng nama caleg dan parpol sekaligus," ujarnya.
Persoalan bertambah ketika rekapitulasi masuk ke PPK. Banyaknya formulir yang harus diisi penyelenggara pemilu legislatif kali ini mengakibatkan banyak kesulitan. "Di PPK saja ada enam formulir yang harus mereka isi," kata Pandapotan.
Dari hasil rekapitulasi KPU Medan untuk caleg DPR, minus tiga kecamatan yang belum selesai rekapitulasi, caleg dari Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe tercatat meraih suara terbanyak dengan 78.140 suara. Di tempat kedua peraih suara terbanyak di Medan adalah caleg dari Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring 53.123 suara.
Untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, lima besar peraih suara terbanyak di Medan adalah, Rudolf Pardede (85.090), Rahmat Shah (61.469), Darmayanti Lubis (54.089), Sumurung Parningotan Samosir Harianja (48.797), dan Parlindungan Purba (48.388).
Sumber :http://regional.kompas.com
Minggu, 26 April 2009
Jumat, 24 April 2009
Caleg Ditawari untuk Dongkrak Suara
Polewali : Usai pemilihan umum legislatif, calon anggota legislatif alias caleg banyak juga yang harus berurusan dengan pengadilan karena sejumlah dugaan kasus pelanggaran pemilu. Agus, misalnya. Caleg DPRD dari Partai Republikan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, saat ini harus bolak balik menghadiri sidang karena dugaan politik uang.
Namun, saat pria tersebut pusing menghadapi meja hijau, datang beberapa tawaran untuk membantu. Baik di persidangan maupun janji bisa mendongkrak suara dalam proses rekapitulasi. Penasaran, sang calon legislator pun menelepon pengirim pesan yang mengaku anggota Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.
Jebakan yang dipasang setelah berkoordinasi dengan polisi, ternyata kurang berhasil. Ini lantaran sang broker tidak memenuhi janji. Sementara, KPU Polewali Mandar membantah ada anggota yang menawarkan jasa untuk mengatur agar caleg bisa lolos. Proses rekapitulasi suara di KPU setempat pun masih terus berlangsung ricuh, bahkan belum ada kejelasan waktu penyelesaiannya.
Sumber : liputan6.com
Namun, saat pria tersebut pusing menghadapi meja hijau, datang beberapa tawaran untuk membantu. Baik di persidangan maupun janji bisa mendongkrak suara dalam proses rekapitulasi. Penasaran, sang calon legislator pun menelepon pengirim pesan yang mengaku anggota Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.
Jebakan yang dipasang setelah berkoordinasi dengan polisi, ternyata kurang berhasil. Ini lantaran sang broker tidak memenuhi janji. Sementara, KPU Polewali Mandar membantah ada anggota yang menawarkan jasa untuk mengatur agar caleg bisa lolos. Proses rekapitulasi suara di KPU setempat pun masih terus berlangsung ricuh, bahkan belum ada kejelasan waktu penyelesaiannya.
Sumber : liputan6.com
Kamis, 23 April 2009
UN Di Madina Berjalan Lancar meski mendapat pengawalan Polisi
Panyabungan,Wartamadina
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang digelar mulai tanggal 20 April untuk tingkatan SMA, MA dan SMK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berjalan lancar. Menurut pantauan (20/4) dilapangan sejumlah aparat polisi mengawal proses pelaksanaan UN tersebut disetiap sekolah guna mengantisipasi terjadinya kecurangan., Senin (20/4) hari pertama pelaksanaan UN di beberapa sekolah antara lain SMA Negri I Kecamatan Panyabungan Utara, SMA Negri Panyabungan Kota, SMK I Negri Panyabungan dan MAN Panyabungan. Meskipun begitu ujian tetap berjalan dengan lancar.
Atas hal itu Kepala Dinas Pendidikan H.Samad Lubis SE MM kepada wartawan ketika meninjau pelaksanaan UN di SMA Negeri I Panyabungan Utara mengatakan, untuk saat ini pelaksanan UN di Kabupaten Mandailing Natal berjalan normal dan lancar ujar Samad. Sementara dengan adanya pengawalan dari pihak kepolisian disetiap sekolah hal itu untuk menjaga agar proses ujian berjalan baik, dan tidak tergangu. “Sejak awal sudah ada kerjasama dengan pihak Polres Madina yang berperan dalam menjaga perjalanan ujian yang sedang berlangsung” ujarnya. Dalam pelaksanaan UN tersebut selain pihak kepolisian juga mendapat mendapat pengawasan dari TIM dari Universitas Sumatra Utara (USU). “Tim ini sudah sejak tiga hari yang lewat berada di Madina dengan alasan karena mengingat lokasi UN untuk sekolah yang satu dengan yang lain cukup jauh, makanya para Tim ini melihat dulu sekolah yang akan di monitoring dalam pelaksanaan ujian, ditambah lagi tim ini berbeda dengan pemantauan, mereka bisa langsung mengecek setiap ruangan, sedangkan bagi tim pemantau tidak boleh memasuki ruangan ” ungkap Samad.
Dalam kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ini ke SMA 1 Panyabungan Utara sebanyak 118 Siswa terdiri 79 peserta jurusan IPA dan 39 peserta jurusan IPS siap mengikuti ujian UN. Atas Hal itu Kepala SMA 1 Panyabungan Utara M.Zein Rangkuti S.Pd mengungkapkan “Sampai sejauh ini pelaksanaan UN berjalan lancar tidak ada peserta yang absen, meskipun mendapat pengawalan dari kepolisian.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang digelar mulai tanggal 20 April untuk tingkatan SMA, MA dan SMK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berjalan lancar. Menurut pantauan (20/4) dilapangan sejumlah aparat polisi mengawal proses pelaksanaan UN tersebut disetiap sekolah guna mengantisipasi terjadinya kecurangan., Senin (20/4) hari pertama pelaksanaan UN di beberapa sekolah antara lain SMA Negri I Kecamatan Panyabungan Utara, SMA Negri Panyabungan Kota, SMK I Negri Panyabungan dan MAN Panyabungan. Meskipun begitu ujian tetap berjalan dengan lancar.
Atas hal itu Kepala Dinas Pendidikan H.Samad Lubis SE MM kepada wartawan ketika meninjau pelaksanaan UN di SMA Negeri I Panyabungan Utara mengatakan, untuk saat ini pelaksanan UN di Kabupaten Mandailing Natal berjalan normal dan lancar ujar Samad. Sementara dengan adanya pengawalan dari pihak kepolisian disetiap sekolah hal itu untuk menjaga agar proses ujian berjalan baik, dan tidak tergangu. “Sejak awal sudah ada kerjasama dengan pihak Polres Madina yang berperan dalam menjaga perjalanan ujian yang sedang berlangsung” ujarnya. Dalam pelaksanaan UN tersebut selain pihak kepolisian juga mendapat mendapat pengawasan dari TIM dari Universitas Sumatra Utara (USU). “Tim ini sudah sejak tiga hari yang lewat berada di Madina dengan alasan karena mengingat lokasi UN untuk sekolah yang satu dengan yang lain cukup jauh, makanya para Tim ini melihat dulu sekolah yang akan di monitoring dalam pelaksanaan ujian, ditambah lagi tim ini berbeda dengan pemantauan, mereka bisa langsung mengecek setiap ruangan, sedangkan bagi tim pemantau tidak boleh memasuki ruangan ” ungkap Samad.
Dalam kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ini ke SMA 1 Panyabungan Utara sebanyak 118 Siswa terdiri 79 peserta jurusan IPA dan 39 peserta jurusan IPS siap mengikuti ujian UN. Atas Hal itu Kepala SMA 1 Panyabungan Utara M.Zein Rangkuti S.Pd mengungkapkan “Sampai sejauh ini pelaksanaan UN berjalan lancar tidak ada peserta yang absen, meskipun mendapat pengawalan dari kepolisian.
Ratusan Orang Tidak Dapat Gunakan Hak pilih. Dinas Kependudukan Dinilai Bertanggung jawab
Panyabungan,Wartamadina
Pemilu yang digelar 9 Aprilyang lalu ternyata masih membawa kesan beragam bagi masyarakat. Persoalan demi persoalan terur bermunculan baik itu DPT kecurangan pemilu, sampai dengan masalah C1. Namun sebagai hak setiap sorang warga Negara dalam pemilu sudah merupakan hak mutlak. Namun kadang kala hak tersebut tidak bisa di dapatkan. Seperti yang terjadi di kabupaten Mandailing Natal diperkirakan hampir sepertiga dari jumlah penduduk di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Sumut yang seharusnya mendapatkan hak menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 9 april lalu tidak terdaftar sebagai pemilih tetap ( DPT).
Perkiraan tersebut dari fakta yang terjadi dilapangan yang bilamana dirata - ratakan pada setiap TPS hamper 70 - 100 orang warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Ada juga yang terdaftar dalam DPS namun tidak terdaftar di DPT. Hal itu terlihat di lorong IX Kelurahan Sipolu - polu Kecamatan Panyabungan berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Selasa (21/4) hamper sekitar 90 persen penduduk yang berhak menggunakan hak suara/hak pilih, namun tidak terdaftar di DPT, padahal menurut warga kelurahan ini dalam pendataan awal (DPS) dilaksanakan oleh aparat kelurahan nama mereka tercantum (terdaftar) pada DPS. Namun setelah keluar DPT nama warga itu tidak ada. .
Atas hal itu Wakil Keplor IX Kelurahan Sipolu - polu Adris S beberapa waktu lalu membenarkan bahwa sekitar 100 orang lebih warganya tidak terdaftar dalam DPT pada Pemilu Legislatif 9 april lalu padahal, sebelumnya petugas sudah mendata mereka. "Akibat tidak terdatanya masyrakat lorong IX ini sebagai pemilih secara aklamasi menyatakan keluar dari kelurahaan Sipolu - polu dan berkeinginan untuk masuk kelurahan kota siantar,"kata Adris
Sementara itu Rahmad yang merupakan warga Sipolu-polu membenarkan keterangan yang disampaikan Adris. Menurutnya pada saat pendataan petugas hanya mendata segelintir orang saja. Atas hal ini para warga di Kelurahan Sipolu-polu merasa kecewa pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Pemkab Madina yang dinilai bertanggung jawab atas hilangnya hak pilih mereka. Hal serupa terjadi di Kecamatan Batang Natal dimana dimana menurut informasi yang diterima ratusan warga yang berhak memilih pada pemilu 9 april yang lalu yang tidak masuk dalam DPT.
Pemilu yang digelar 9 Aprilyang lalu ternyata masih membawa kesan beragam bagi masyarakat. Persoalan demi persoalan terur bermunculan baik itu DPT kecurangan pemilu, sampai dengan masalah C1. Namun sebagai hak setiap sorang warga Negara dalam pemilu sudah merupakan hak mutlak. Namun kadang kala hak tersebut tidak bisa di dapatkan. Seperti yang terjadi di kabupaten Mandailing Natal diperkirakan hampir sepertiga dari jumlah penduduk di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Sumut yang seharusnya mendapatkan hak menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 9 april lalu tidak terdaftar sebagai pemilih tetap ( DPT).
Perkiraan tersebut dari fakta yang terjadi dilapangan yang bilamana dirata - ratakan pada setiap TPS hamper 70 - 100 orang warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Ada juga yang terdaftar dalam DPS namun tidak terdaftar di DPT. Hal itu terlihat di lorong IX Kelurahan Sipolu - polu Kecamatan Panyabungan berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Selasa (21/4) hamper sekitar 90 persen penduduk yang berhak menggunakan hak suara/hak pilih, namun tidak terdaftar di DPT, padahal menurut warga kelurahan ini dalam pendataan awal (DPS) dilaksanakan oleh aparat kelurahan nama mereka tercantum (terdaftar) pada DPS. Namun setelah keluar DPT nama warga itu tidak ada. .
Atas hal itu Wakil Keplor IX Kelurahan Sipolu - polu Adris S beberapa waktu lalu membenarkan bahwa sekitar 100 orang lebih warganya tidak terdaftar dalam DPT pada Pemilu Legislatif 9 april lalu padahal, sebelumnya petugas sudah mendata mereka. "Akibat tidak terdatanya masyrakat lorong IX ini sebagai pemilih secara aklamasi menyatakan keluar dari kelurahaan Sipolu - polu dan berkeinginan untuk masuk kelurahan kota siantar,"kata Adris
Sementara itu Rahmad yang merupakan warga Sipolu-polu membenarkan keterangan yang disampaikan Adris. Menurutnya pada saat pendataan petugas hanya mendata segelintir orang saja. Atas hal ini para warga di Kelurahan Sipolu-polu merasa kecewa pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Pemkab Madina yang dinilai bertanggung jawab atas hilangnya hak pilih mereka. Hal serupa terjadi di Kecamatan Batang Natal dimana dimana menurut informasi yang diterima ratusan warga yang berhak memilih pada pemilu 9 april yang lalu yang tidak masuk dalam DPT.
Rabu, 22 April 2009
Wow, 150 Juta Per Siswa dari Sampoerna Foundation!
shutterstock
Syaratnya, nilai rata-rata akademis minimum 7.50 sejak di Kelas 7 sampai Kelas 9. Juga, harus berpredikat sepuluh besar di Kelas 9.
/
JAKARTA, Beasiswa sebagai program 'Sampoerna Academy' di SMA Negeri Internasional Sumatera Selatan tersebut disiapkan bagi 150 siswa untuk masa belajar selama tiga tahun. Hal itu dikatakan oleh Akbar Ismail, Program Officer Sampoerna Foundation, Selasa (14/4) di sela diskusi 'Sekolah Bertaraf Internasional, Tantangan Bagi Pendidik' di Jakarta.
Menurut Akbar, beasiswa program sekolah bertaraf internasional berasrama ini mencakup biaya pendidikan, tinggal dan makan di asrama, buku pelajaran, asuransi kesehatan, serta seragam selama tiga tahun ajaran. Untuk kebutuhan tersebut, program ini mendapatkan dukungan dari Sampoerna Foundation senilai 15.000 dolar atau sekitar 150 juta rupiah per siswa.
"Sekolah internasional ini didirikan sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan kami untuk memenuhi kebutuhan sekolah bertaraf internasional yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut," kata Akbar.
Akbar mengatakan, selama persyaratan dipenuhi, kesempatan ini terbuka lebar bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Selain WNI usia 14 sampai 16 tahun, persyaratan utama si siswa harus duduk di Kelas 9 atau SMP Kelas 3 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Nilai rata-rata akademik siswa juga harus mencapai minimum 7.50, mulai semester 1 atau Kelas 7 sampai semester 5 (Kelas 9). Prestasi itu juga harus diiringi dengan keharusan siswa berpredikat sepuluh besar di Kelas 9. "Dan si siswa berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah," kata Akbar.
Kesempatan ini masih terbuka hingga Jumat, 24 April 2009, pekan depan. Untuk memeroleh informasi dan formulir aplikasi bisa didapatkan di masing-masing sekolah di seluruh provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, bisa juga dengan mengunduhnya langsung dari http://sumsel.diknas.go.id atau www.sampoernafoundation.org. Pengumuman peraih beasiswa akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2009 mendatang.
Sumber :
Syaratnya, nilai rata-rata akademis minimum 7.50 sejak di Kelas 7 sampai Kelas 9. Juga, harus berpredikat sepuluh besar di Kelas 9.
/
JAKARTA, Beasiswa sebagai program 'Sampoerna Academy' di SMA Negeri Internasional Sumatera Selatan tersebut disiapkan bagi 150 siswa untuk masa belajar selama tiga tahun. Hal itu dikatakan oleh Akbar Ismail, Program Officer Sampoerna Foundation, Selasa (14/4) di sela diskusi 'Sekolah Bertaraf Internasional, Tantangan Bagi Pendidik' di Jakarta.
Menurut Akbar, beasiswa program sekolah bertaraf internasional berasrama ini mencakup biaya pendidikan, tinggal dan makan di asrama, buku pelajaran, asuransi kesehatan, serta seragam selama tiga tahun ajaran. Untuk kebutuhan tersebut, program ini mendapatkan dukungan dari Sampoerna Foundation senilai 15.000 dolar atau sekitar 150 juta rupiah per siswa.
"Sekolah internasional ini didirikan sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan kami untuk memenuhi kebutuhan sekolah bertaraf internasional yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut," kata Akbar.
Akbar mengatakan, selama persyaratan dipenuhi, kesempatan ini terbuka lebar bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Selain WNI usia 14 sampai 16 tahun, persyaratan utama si siswa harus duduk di Kelas 9 atau SMP Kelas 3 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Nilai rata-rata akademik siswa juga harus mencapai minimum 7.50, mulai semester 1 atau Kelas 7 sampai semester 5 (Kelas 9). Prestasi itu juga harus diiringi dengan keharusan siswa berpredikat sepuluh besar di Kelas 9. "Dan si siswa berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah," kata Akbar.
Kesempatan ini masih terbuka hingga Jumat, 24 April 2009, pekan depan. Untuk memeroleh informasi dan formulir aplikasi bisa didapatkan di masing-masing sekolah di seluruh provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, bisa juga dengan mengunduhnya langsung dari http://sumsel.diknas.go.id atau www.sampoernafoundation.org. Pengumuman peraih beasiswa akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2009 mendatang.
Sumber :
Golkar Pecah Kongsi dengan Demokrat

JAKARTA,— Rapat harian pimpinan Partai Golkar, Rabu (22/4), memutuskan untuk menghentikan pembicaraan koalisi dengan Partai Demokrat yang dilakukan tim dari kedua partai selama satu pekan terakhir.
Dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Golkar, Sekjen Golkar Sumarsono mengatakan, keputusan menghentikan komunikasi politik dengan Demokrat karena tidak didapatkan titik temu dan kesamaan pandangan. "Setelah melakukan komunikasi politik yang intensif untuk melanjutkan pemerintahan SBY-JK selama satu minggu ini, tidak didapatkan titik temu koalisi dari kedua belah pihak," kata Sumarsono kepada wartawan.
Pembicaraan koalisi dengan Demokrat, lanjut dia, tidak mencapai mufakat. Selanjutnya, rapat memutuskan untuk memberikan mandat kepada Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla untuk membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain.
Namun, saat ditanya, apakah keputusan ini menutup pintu koalisi dengan Demokrat, Sumarsono memberikan jawaban mengambang, "Ya mandat kepada Ketua Umum untuk membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik, di situ termasuk Demokrat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Muarif mengatakan, penghentian pembicaraan koalisi adalah yang dilakukan tim yang khusus dibentuk Golkar. Adapun komunikasi politik oleh Ketua Umum tetap berjalan.
Sumber :
Arus Besar Pembiaran
PERSOALAN besar yang dihadapi bangsa ini sekarang adalah menyangkut penerimaan publik terhadap hasil pemilu legislatif yang digelar pada 9 April lalu.
Yakni, bagaimana publik menerima hasil pemilu itu sekalipun penyelenggaraannya penuh cacat, sekalipun paling amburadul. Cara yang paling bijaksana untuk membuat publik menerima hasil pemilu adalah dengan mengusut tuntas semua kecurangan.
Bawa semua kasus ke pengadilan dan hukum yang bersalah tanpa pandang bulu. Dengan demikian, sekalipun cacat, hasil pemilu kiranya lebih dapat diterima dengan lapang dada karena hukum ditegakkan. Yang berlaku di sini adalah kearifan untuk memaafkan, tetapi tidak melupakan, agar barang busuk tidak terulang kembali.
Akan tetapi, tidak ada tanda-tanda semua itu akan dilakukan. Yang terjadi adalah pembiaran.
Kecurangan pemilu, baik administratif maupun pidana, sesungguhnya menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, Bawaslu menyampaikan pelanggaran administrasi kepada KPU dan menyalurkan pelanggaran pidana kepada kepolisian untuk diteruskan ke peradilan umum.
KPU dari awal tampak mengambil sikap defensif. Contoh paling terang ketika masyarakat mempersoalkan daftar pemilih tetap yang amburadul, KPU bukan memperbaikinya malah berwacana menyalahkan pihak lain. Begitulah, KPU melakukan pembiaran terhadap pelanggaran administrasi.
Bagaimana dengan pelanggaran pidana? Bawaslu sudah memutuskan untuk memidanakan semua anggota KPU dengan tuduhan KPU telah menyebabkan suara pemilih tidak bernilai karena mengesahkan surat suara yang tertukar.
Salah satu bukti yang diajukan Bawaslu adalah Surat Edaran KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 yang menjadi dasar hukum pengesahan surat suara yang tertukar. Akan tetapi, sangatlah mengecewakan, kepolisian bukannya segera menindaklanjuti laporan Bawaslu.
Kepolisian justru bersikeras menolak menanganinya karena menganggap kasus yang dilaporkan Bawaslu itu masuk dalam wilayah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Padahal, sesuai dengan perintah undang-undang, waktu untuk menyidik tinggal 12 hari dan waktu untuk pengadilan tinggal 17 hari. Dengan kata lain, KPU maupun kepolisian dengan kelakuannya masing-masing, tidak berbuat apa pun agar publik dapat menerima hasil pemilu dengan lebih lapang.
Keduanya bersengaja membiarkan waktu yang menyelesaikan masalah. Ketidakjujuran pemilu tidak perlu diurus sebab saatnya solusi akan datang dengan sendirinya, yaitu ketika mau tidak mau, rakyat akan menerima hasil pemilu.
Yang sedang bekerja adalah pembiaran. Pertama, membiarkan mereka yang mengecam buruknya penyelenggaraan pemilu terus menggonggong sepuasnya, toh rakyat nanti menerima hasil pemilu apa adanya. Basis pemikiran ini adalah rakyat umumnya akan pasrah, akan nrimo.
Kedua, membiarkan lembaga negara tidak bertanggung jawab atas kecurangan pemilu karena yang perlu bagaimana mendapat pembagian kekuasaan. Tidak penting bagaimana cara kekuasaan itu dimenangkan.
Itulah sebabnya, tema pelanggaran pemilu dan upaya penegakan hukum kalah menarik jika dibandingkan dengan tema merapat kepada yang menang. Jangan heran, yang paling seksi dewasa ini adalah berupaya menjadi wapres yang mendampingi SBY. Sebab, mubazir ikut yang kalah.
Begitulah, yang sedang tumbuh adalah arus besar pembiaran. Keadaan yang menyedihkan karena di masa Pak Harto pun terjadi arus besar pembiaran untuk menerima hasil pemilu.
Sumber :http://www.mediaindonesia.com
Yakni, bagaimana publik menerima hasil pemilu itu sekalipun penyelenggaraannya penuh cacat, sekalipun paling amburadul. Cara yang paling bijaksana untuk membuat publik menerima hasil pemilu adalah dengan mengusut tuntas semua kecurangan.
Bawa semua kasus ke pengadilan dan hukum yang bersalah tanpa pandang bulu. Dengan demikian, sekalipun cacat, hasil pemilu kiranya lebih dapat diterima dengan lapang dada karena hukum ditegakkan. Yang berlaku di sini adalah kearifan untuk memaafkan, tetapi tidak melupakan, agar barang busuk tidak terulang kembali.
Akan tetapi, tidak ada tanda-tanda semua itu akan dilakukan. Yang terjadi adalah pembiaran.
Kecurangan pemilu, baik administratif maupun pidana, sesungguhnya menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, Bawaslu menyampaikan pelanggaran administrasi kepada KPU dan menyalurkan pelanggaran pidana kepada kepolisian untuk diteruskan ke peradilan umum.
KPU dari awal tampak mengambil sikap defensif. Contoh paling terang ketika masyarakat mempersoalkan daftar pemilih tetap yang amburadul, KPU bukan memperbaikinya malah berwacana menyalahkan pihak lain. Begitulah, KPU melakukan pembiaran terhadap pelanggaran administrasi.
Bagaimana dengan pelanggaran pidana? Bawaslu sudah memutuskan untuk memidanakan semua anggota KPU dengan tuduhan KPU telah menyebabkan suara pemilih tidak bernilai karena mengesahkan surat suara yang tertukar.
Salah satu bukti yang diajukan Bawaslu adalah Surat Edaran KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 yang menjadi dasar hukum pengesahan surat suara yang tertukar. Akan tetapi, sangatlah mengecewakan, kepolisian bukannya segera menindaklanjuti laporan Bawaslu.
Kepolisian justru bersikeras menolak menanganinya karena menganggap kasus yang dilaporkan Bawaslu itu masuk dalam wilayah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Padahal, sesuai dengan perintah undang-undang, waktu untuk menyidik tinggal 12 hari dan waktu untuk pengadilan tinggal 17 hari. Dengan kata lain, KPU maupun kepolisian dengan kelakuannya masing-masing, tidak berbuat apa pun agar publik dapat menerima hasil pemilu dengan lebih lapang.
Keduanya bersengaja membiarkan waktu yang menyelesaikan masalah. Ketidakjujuran pemilu tidak perlu diurus sebab saatnya solusi akan datang dengan sendirinya, yaitu ketika mau tidak mau, rakyat akan menerima hasil pemilu.
Yang sedang bekerja adalah pembiaran. Pertama, membiarkan mereka yang mengecam buruknya penyelenggaraan pemilu terus menggonggong sepuasnya, toh rakyat nanti menerima hasil pemilu apa adanya. Basis pemikiran ini adalah rakyat umumnya akan pasrah, akan nrimo.
Kedua, membiarkan lembaga negara tidak bertanggung jawab atas kecurangan pemilu karena yang perlu bagaimana mendapat pembagian kekuasaan. Tidak penting bagaimana cara kekuasaan itu dimenangkan.
Itulah sebabnya, tema pelanggaran pemilu dan upaya penegakan hukum kalah menarik jika dibandingkan dengan tema merapat kepada yang menang. Jangan heran, yang paling seksi dewasa ini adalah berupaya menjadi wapres yang mendampingi SBY. Sebab, mubazir ikut yang kalah.
Begitulah, yang sedang tumbuh adalah arus besar pembiaran. Keadaan yang menyedihkan karena di masa Pak Harto pun terjadi arus besar pembiaran untuk menerima hasil pemilu.
Sumber :http://www.mediaindonesia.com
Langganan:
Postingan (Atom)
