Rabu, 25 Maret 2009

Bioskop Tapanuli Panyabungan Dijual Ahli Waris Yasta Merasa Dirugikan

Panyabungan Warta Madina
Setelah adanya jual beli Bioskop Tapanuli Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal antara Edy P Lubis dengan pihak Pemkab
Madina,sejak, Pebruari lalu mulai melakukan pembongkaran gedung yang berdiri di pinggiran sungai Aek Mata, Panyabungan.

Dinilai jual beli bangunan Bekas Bioskop tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, yang akhirnya membuat Deny P
Lubis pada tanggal 24 Pebruari 2009 mengadukannya Kepolsek Panyabungan dengan nomor Polisi LP/20/II/2009 yang langsung ditandatangani Kepala SPK-B Polsek
Panyabungan, Osbal Siregar.
Andre P Lubis yang juga merupakan kader Pemuda Pancasila menyatakan, hingga kini Edy P Lubis tak pernah diberi kuasa oleh ahli waris untuk
mengelola, mengawasi maupun menjual inventaris Yasta, termasuk
bioskop Tapanuli ujar Andre P Lubis Kepada Warta Madina beberapa waktu lalu.

“Almarhum Dapat Gelar Mangaraja Tagor Lubis selaku pendiri Yasta dalam
surat wasiatnya tanggal 4 Maret 1955 memberikan hak kuasa kepada salah
seorang anaknya bernama Amir Hasan Tagor Lubis menjadi ketua dan
direktur mengandalikan seluruh unit usaha milik Yasta,” ungkap Andre
seraya memperlihatkan dokumen wasiat tersebit kepada Warta Madina

Pada tanggal 18 September 1999, Amir Hasan tagor Lubis menerbitkan
surat kuasa kepada salah satu ahli waris Dapat Gelar Mangaraja Tagor
Lubis, yakni Deny P Lubis untuk menjalankan dan mengawasi semua
inventaris Yasta sebagaimana yang ada dalam surat wasiat/testasment
tanggal 4 Maret 1955 dan diluar wasiat Dapat Gelar Mangaraja Tagor
Lubis.
Para ahli waris Alm. Dapat Gelar Mangaraja Tagor Lubis pada Yayasan
Tagor (Yasta) merasa dirugikan karena salah seorang keturunan
Mangaraja Tagor Lubis bernama Edy P Lubis menjual secara sendiri
gedung bioskop Tapanuli yang berlokasi di Panyabungan kepada Pemkab
Mandailing Natal (Madina).
“Berdasarka keterangan yang diperoleh bahwa Saudara Edy P Lubis sampai
saat ini tidak pernah mendapatkan kuasa dari para ahli waris untuk
itu,” ungkap salah seorang ahli waris, Andre P Lubis kepada Warta Madina, Minggu (21/3) di Panyabungan.

Pernyataan Ander P Lubis ini diperkuat Deny P Lubis, ahli waris lainya
serta kuasa hukum ahli waris H Alamsyah Hamdani SH dalam sebuah pers
rilis. “Dan hingga kini oleh seluruh ahli waris, kuasa pengelolaan inventaris
Yasta masih berada ditangan Deny P Lubis. Oleh karenanya, ahli waris
lain belum berhak melakukan dan bertindak atas nama Yasta tanpa
sepengatahuan dan izin dari seluruh ahli waris,” jelas Andre.
Sementara itu, Edy P Lubis sendiri bertindak melaksanakan jual beli
gedung bioskop Tapanuli itu berdasarkan surat kuasa pengganti Yasta
bernomor 02/SKU/2007 tanggal 20 September 2003 yang ditandatangani
oleh Amrilsyah Lubis dan ditandatangani juga Edy P Lubis yang
menurutnya telah disahkan pihak pengadilan berdasarkan notulen rapat
badan pengurus Yasta tanggal 11 Agustus 2003 dan bertalian dengan akte
penegasan putusan rapat pleno nomor 23 tanggal 29 Agustus 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar