Senin, 04 Mei 2009

Dana dan Kapasitas Guru untuk Pengajaran yang Baik


Bireuen, - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Makmur Bireuen Razali, Sabtu (2/5), mengatakan, untuk memberikan siswa-siswi metode mengajar yang baik, dana menjadi salah satu alat untuk mendukung.

Kapasitas guru juga akan mendukung apabila dinas pendidikan atau lembaga lainnya sering memberikan bantuan pelatihan dengan metode terbaru.

Razali mengatakan, alam di sekeliling sekolah memang membantu menyediakan bahan yang bisa digunakan sebagai media pengantar belajar. Meskipun demikian, untuk mengolahnya menjadi media pembelajaran yang cukup baik, diperlukan dana yang cukup besar. ”Tapi, memang tidak semuanya,” tutur Razali.

Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Lhokseumawe Mustafa Hasyem mengatakan, yang paling penting dikerjakan guru dan manajemen sekolah guna meningkatkan kreativitas siswa-siswi adalah kesatuan konsep antara kurikulum dan kapasitas yang dimiliki para guru.

Banyak membaca dan memperluas pengetahuan para guru, kata Mustafa, membuat guru menjadi lebih kreatif dalam memberikan bahan ajar kepada siswa-siswi.

Sementara itu, Antara melaporkan, selambatnya pada tahun 2010 semua guru di Sumatera Utara (Sumut) yang mengajar di semua sekolah, dari jenjang SD sampai SMA, sudah bergelar sarjana (S-1).

Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho mengatakan, di Sumut kini terdapat sedikitnya 179 guru yang tersebar di kota/ kabupaten hingga di daerah-daerah terpencil. Dari jumlah itu 102.000 guru belum berjenjang pendidikan S-1.

”Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota berencana memberikan beasiswa bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang sarjana demi peningkatan mutu pendidikan di Sumut,” katanya.

Ia mengatakan, untuk mendanai beasiswa bagi para guru tersebut, Pemprov Sumut dengan pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan.

Sumber :


LEGISLASI NASIONAL DPR Mau Berapa Lagi?

”Lho, diundur lagi?” Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu bergumam ketika mendapati kertas pengumuman yang terpasang di lorong menuju ruangan rapat. Awalnya, hari itu ada rapat pembahasan dua rancangan undang-undang yang mesti diikuti anggota DPR bersangkutan.
Namun, pengumuman mendadak itu memastikan dua RUU tersebut bakal ”lebih tua” digodok DPR bersama pemerintah. ”Jangan DPR yang disalahkan, lho. Penundaan ini permintaan pemerintah,” sambungnya, cepat.
Pertengahan April lalu masa persidangan DPR baru dimulai. Pasca-Pemilu Legislatif 2009, aktivitas di Gedung DPR relatif menurun, tidak seramai sebelumnya. Percakapan (dan kesibukan) menyangkut hasil pemilu berikut peluang kembali ke Senayan dan soal koalisi menuju pemilu presiden masih mendominasi. Tugas legislasi seakan terpinggirkan, justru ketika DPR periode 2004-2009 per 3 Maret lalu baru merampungkan 157 RUU. Itu pun ada bagian besar yang merupakan RUU pembentukan daerah otonom baru, ratifikasi, atau pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Padahal, target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2004-2009 mencapai 284 UU.
Seperti diberitakan, Kamis pekan lalu, rapat konsultasi pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan pimpinan panitia khusus sepakat dengan target merampungkan 39 RUU sampai akhir periode DPR ini. Rinciannya, 16 RUU ditargetkan selesai untuk masa sidang DPR sekarang yang berakhir pada 3 Juli. Adapun 23 RUU yang lain ditargetkan rampung sebelum DPR baru dilantik pada 1 Oktober 2009.
Tahun terakhir masa jabatannya, DPR berketetapan mengalokasikan 60 persen kegiatan pada pelaksanaan fungsi legislasi dan selebihnya baru untuk fungsi anggaran dan pengawasan. Secara matematis, target jumlah RUU yang disahkan bisa saja terpenuhi (atau sedikitnya mendekati target) dengan ”mengakalinya” melalui memperbanyak pengesahan RUU pembentukan daerah otonom. Terlebih, untuk sementara terdapat total 24 RUU pembentukan daerah otonom baru. Rinciannya, tiga RUU sedang dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II DPR, 17 RUU akan memasuki pembahasan tingkat pertama, dan 4 RUU dalam penyempurnaan.
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, sulit bisa berharap DPR menuntaskan 39 RUU yang ditargetkan rampung sampai akhir masa jabatan DPR periode ini pada 1 Oktober mendatang.
Waktu yang tersisa amat sedikit. Tidak mungkin menyulap kinerja DPR dalam waktu singkat untuk target yang amat banyak. Selain itu, anggota DPR kini pasti lebih banyak mengurus kepentingan pribadinya, terpilih atau tidak terpilih untuk periode mendatang. Dengan begitu, mereka kurang peduli lagi dengan tugas dan kewajibannya.
Menurut Sebastian, dalam kondisi seperti saat ini, lebih baik mendorong DPR memprioritaskan RUU tertentu. Misalnya, RUU Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. RUU Susduk bakal dipergunakan DPR periode mendatang. RUU Pengadilan Tipikor terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pembentukannya selesai sebelum 19 Desember 2009, dengan risiko jika tak rampung, tindak pidana korupsi akan ditangani pengadilan umum.
Menurut Sebastian, lebih baik DPR tak memaksakan untuk menggarap target yang kelewat banyak. Pasalnya, dalam waktu tersisa yang pendek, dengan kontrol publik merendah, pembahasan RUU bisa terseret menjadi sarana transaksional DPR. Terlebih saat ini, ketika semua disibukkan dengan urusan pemilu, DPR atau pemangku kepentingan lainnya yang berkepentingan dengan sebuah RUU bisa saja memasukkan agendanya sendiri.
DPR pun mencatat, sampai akhir 2008, setidaknya 154 perkara permohonan uji materi (judicial review) UU yang diajukan ke MK. Sejak MK terbentuk Agustus 2003, terhitung 40 perkara uji materi yang dikabulkan. Sebastian mengakui bahwa kini merupakan masa sulit bagi DPR.
Sumber : Kompas cetak.com

Polda Tunggu Bupati Tobasa dan Wali Kota Siantar

Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menunggu kedatangan Bupati Tobasa Monang Sitorus dan Wali Kota Pematang Siantar terkait kasus mereka yang ditangani Polda Sumut. Monang Sitorus dipanggil terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2006, sementara RE Siahaan dalam dugaan manipulasi penerimaan CPNS 2005.
Kepala Polda Sumut Irjen Badrodin Haiti, Sabtu (2/5) malam, kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan Bupati Toba Samosir dan Wali Kota Pematang Siantar tetap berjalan.
”Kami sudah melakukan pemanggilan formal, namun yang bersangkutan sedang ada rapat di Jakarta,” tutur Badrodin. Kedua kepala daerah itu, sesuai dengan alasan yang disampaikan ke Polda Sumut, tengah menghadiri pertemuan kepala daerah se-Indonesia di Jakarta.
Namun setelah acara itu usai, polisi berharap kedua kepala daerah itu datang ke polda tanpa perlu ada pemanggilan formal.
”Jangan sampai ada panggilan kedua. Jika sudah selesai tugas di Jakarta, kami menunggu (keduanya) datang,” tutur Badrodin.
Bupati Toba Samosir Monang Sitorus resmi dinyatakan sebagai tersangka pada Juni 2007. Bupati diduga menyalahgunakan dana APBD senilai Rp 3 miliar. Dana itu digunakan sebagai panjar biaya pengurusan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum tahun 2006 (Kompas 6/6/2007).

Penetapan dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Polda Sumut No Pol: K/88/V/2007/Dit. Reskrim tanggal 16 Mei 2007 kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, hingga saat ini kasus belum tuntas.
CPNS
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan diduga tersangkut kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 CPNS Pematang Siantar tahun 2009.
RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 CPNS Pematang Siantar oleh Polres Simalungun pada 6 November 2008.
Sumber : Kompas cetak.com

Pasar Tradisonal membuat Macet

Panyabungan,Wartamadina
Sejumlah pasar tradisonal di Kabupaten Mandailing Natal masih membawawa kemacetan. Akibatnya para pemakai jalan harus rela menanggung akibatnya.
Hal ini dikarenakan para pemilik mopen dan beca masih menggunakan jalan raya sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang, hal itu juga diperparah dengan banyaknya para pedagang yang ikut memanfaatkan pinggir jalan sebagai sarana aktifitas jual beli. Seperti yang terlihat pada pasar tradisional Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara. Menurut pantauan media ini senin (4/5} di pasar Mompang sekitar pukul 12.00 Wib siang. Pada waktu itu merupakan puncak kemacetan mengingat pada hari senin di daerah ini pasar. Mengingat pada waktu itu para pedagang dari berbagai penjuru mulai bergegas untuk pulang , akibatnya para supir mopen dan beca menaikkan para penumpangnya dijalan tersebut yang tepatnya pas didepan pasar Mompang jae.
Arus transportasi dari Sidimpuan ke Panyabungan dan sebaliknya terpaksa mengalami kemacetan hingga mencapai 5 menit. Padahal pada hari-hari sebelumnya jalur itu merupakan jalur yang lancar. Dari pantauan koran ini tidak ada petugas dari Pemda dan lalu lintas untuk mengatur agar arus lalu litas menjadi lancar.
Yang ada hanya tukang parkir sebagai tenaga sukarela mengatur arus lalu lintas agar menjadi lancar. Atas hal itu Andi yang merupakan supir angkutan Panyabungan- Sihepeng kepada media ini mengutarakan “ Hal ini sudah merupakan hal biasa mengingat para supir terpaksa menaikkan penumpang didepan pasar, hal itu dikarenakan tidak adanya tempat parkir untuk menaik dan menurunkan penumpang di pasar itu sebut Andi. Mengingat pinggir jalan sudah dipakai pedagang sebagai tempat jualan bagi pedagang musiman sebut Andi.