Senin, 23 Maret 2009

Dua Anggota BPD Singkuang Terindikasi Ijazah Palsu Warga Minta Kabag Tapemdes Tanggap

Panyabungan Wartamadina
Sebanyak 2 orang anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) di Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal dalam pemberian persyaratannya untuk menjadi anggota BPD pada 2 desa tersebut terindikasi mempergunakan ijazah palsu. Adalah Ahok (M.Takdir yang berpenduduk desa Pasar II Singkuang dan Wirdansyah berpenduduk pasar I Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kab.Madina. Pemilihan Anggota BPD Pada desa Pasar II singkuang yang digelar pada tanggal 10 bulan Pebruari 2009 yang lalu Ahok (M.Takdir ) terpilih menjadi BPD pada pemilihan tersebut namun setelah warga masyarakat melihat adanya ketidak beresan dalam persyaratan yang diserahkannya kepada Panitia Pemilihan BPD membuat desa itu. Akibatnya warga mendesak pihak pemerintahan Kecamatan dan Tapemdes Madina segera turun tangan. Dari kondisi itu Pemerintahan desa Pasar I Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis belakangan ini goyang akibat banyaknya ulah-ulah propokator yang menamakan dirinya sebagai kelompok masyarakat.
Adalah Ahok(M.Takdir) anggota BPD desa Pasar II Singkuang terpilih rupanya terganjal dalam masalah ijazah palsu, ini terbukti setelah terlihat nama yang ada dalam KTP anggota BPD itu berbeda dengan nama yang tercantum dalam Ijazah yang dimilikinya dimana didalam KTP tercantum namanya Ahok(M.Takdir) sementara didalam ijasah tertulis namanya Sunariadi.
Dari kondisi ini jelas ahok telah memberikan keterangan palsu yang nantinya dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sementara Wirdansyah diindikasi tidak lulus dari sekolah dasar padahal jelas peraturan telah mengamantkan persyaratan anggota BPD harus mengantongi ijazah SMA atau sederajat. Atas kondisi itu salah seorang Panita pemilhan BPD yang dikonfirmasi Wartamadina (21/3) yang lalu mengatakan memang sebelumnya ahok/M.Takdir mengkuti proses perpilihan BPD , namun ketika kita meminta Ijasahnya sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang berbeda dengan nama yang tercantum pada KTP, jadi kita menyuruhnya untuk dapat menunjukkan kebenaran izasah tersebut tapi sampai sekarang belum bisa dibuktikan kepada Panitia ujar Panitia yang tidak mau disebutkan jati dirinya. Atas hal itu ketika Wartamadina mengkonfirmasi Mulyadi SH yang juga merupakan ketua Paniitia perpilihan anggota BPD pada Desa Pasar Singkuang II menuturkan Kita tidak boleh memutuskannya dia diterima atau tidak karena masih ada atasan kita kilah Mulyadi.
Padahal sudah sah dalam pemberian informasi Ahok sudah melanggar aturan hukum dimana nama yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan yang ada di Ijazaha.
Sementara Camat Muara Bt Gadis Ishak siregar ketika dikonformasi Wartamadina melalui HP beberapa waktu lalu menegaskan bahwa setiap anggota BPD yang tidakmemenuhi criteria sebagai calon anggota BPD seperti Ahok/M.Takdir yang saat ini terindikasi masalah ijazah palsu pasti akan digugurkan ujar camat Dan dalam 10 hari tambah Camat dia tidak dapat membuktikannya dan mengingat ini sudah diatur dalam dalam perda akan gugur dalam anggota BPD tandas camat. (HOL/JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar