Rabu, 15 April 2009

PPK Kecamatan Panyabungan Timur Hitung Ulang Hasil Pemilu

Panyabungan, Wartamadina
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ) Panyabungan Timur selasa (14/2) menghitung ulang kembali hasil pemilu 2009. Penghitungan untuk tingkat DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang dikawal oleh aparat polisi ini dihadiri beberapa saksi partai politik, panwaslu Kecamatan, dan KPPS se Kecamatan Panyabungan Timur. Penghitungan ini disebabkan adanya perbedaan perolehan suara partai politik pada rekap suara yang dibuat oleh KKPS dengan rekap hasil plano. Atas hal itu para saksi kecamatan menaruh curiga yang nantinya dapat merugikan hasil perolehan suara partai mereka. Penghitungan ulang suara itu terlihat sempat tegang setelah seorang saksi dari partai PKB berusaha ingin menjadi saksi kecamatan pada penghitungan itu, padahal partai ini sudah menempatkan saksi mereka di PPK yang mempunyai surat mandat resmi sesuai dengan data yang dimilki oleh PPK. Atas hal itu pihak panwaslu kecamatan dan PPK terpaksa mengeluarkan saksi tersebut meskipun ia berusaha menjadi saksi partainya. . Akibatnya TPS sebanyak 6 desa yang meliputi, Aeknabara, Banjar lancat,Pagur,Tanjung Julu,Hutatinggi,dan Hutabangun terpaksa dibuka kembali. Hal ini setelah adanya kesepakatan antara para saksi dengan PPK. Dari penghitungan ulang itu terlihat surat suara cadangan dan suara batal dari beberapa desa tidak diberi tanda oleh pihak KPPS. Sampai Kamis (17/4) di PPK Panyabungan Timur masih dilakukan penghitungan ulang.
Atas hal ini para saksi menilai kinerja para KKPS di TPS kurang optimal hal ini terlihat dengan banyaknya permasalahan yang ditemui di PPK. Akibatnya sampai kamis sekitar pukul 03.00 kotak suara Kecamatan Panyabungan Timur baru bisa diangkut ke KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar