Senin, 04 Mei 2009

Polda Tunggu Bupati Tobasa dan Wali Kota Siantar

Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menunggu kedatangan Bupati Tobasa Monang Sitorus dan Wali Kota Pematang Siantar terkait kasus mereka yang ditangani Polda Sumut. Monang Sitorus dipanggil terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2006, sementara RE Siahaan dalam dugaan manipulasi penerimaan CPNS 2005.
Kepala Polda Sumut Irjen Badrodin Haiti, Sabtu (2/5) malam, kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan Bupati Toba Samosir dan Wali Kota Pematang Siantar tetap berjalan.
”Kami sudah melakukan pemanggilan formal, namun yang bersangkutan sedang ada rapat di Jakarta,” tutur Badrodin. Kedua kepala daerah itu, sesuai dengan alasan yang disampaikan ke Polda Sumut, tengah menghadiri pertemuan kepala daerah se-Indonesia di Jakarta.
Namun setelah acara itu usai, polisi berharap kedua kepala daerah itu datang ke polda tanpa perlu ada pemanggilan formal.
”Jangan sampai ada panggilan kedua. Jika sudah selesai tugas di Jakarta, kami menunggu (keduanya) datang,” tutur Badrodin.
Bupati Toba Samosir Monang Sitorus resmi dinyatakan sebagai tersangka pada Juni 2007. Bupati diduga menyalahgunakan dana APBD senilai Rp 3 miliar. Dana itu digunakan sebagai panjar biaya pengurusan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum tahun 2006 (Kompas 6/6/2007).

Penetapan dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Polda Sumut No Pol: K/88/V/2007/Dit. Reskrim tanggal 16 Mei 2007 kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, hingga saat ini kasus belum tuntas.
CPNS
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan diduga tersangkut kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 CPNS Pematang Siantar tahun 2009.
RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 CPNS Pematang Siantar oleh Polres Simalungun pada 6 November 2008.
Sumber : Kompas cetak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar