Kamis, 11 Juni 2009

Panwaslu Madina Belum Terima Surat Izin kampanye Pilpres

Panyabungan,Wartamadina
Mengingat dengan masuknya kampanye Pilpres 2009 semenjak tanggal 2 Juni sampai dengan 4 juli 2009, namun pihak Panwaslu kabupaten Mandailing Natal sampai saat ini belum menerima Surat Izin Kampanye Pilpres dari KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Atas hal itu Ketua Panwaslu Kabupaten Mandailing Natal Drs Muhammad Iqbal Nasution yang dikonfirmasi kamis (11/6) dikantornya jalan setia No56 Kelurahan Sipolu-polu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina agar segera mengeluarkan dan menyampaikan kepada Panwaslu Kab.Madina sesuai surat izin Kempanye pilpres yang telah terlambat semenjak dimulai dilaksanakan pada bulan 2 juni sampai 4 juli yang akan datang.

Dijelas kannya” bahwa menjelang pilpres sesuai dengan keputusan KPU pusat yang mana pada tanggal 8 bulan juli akan dilaksanakan dan dimana pada saat ini sudah tahap kampanye umum namun hingga hari ini kita dari pihak panwaslu Kabupaten Madina belum menerima sepucuk surat pun dari pihak KPU madina tentang surat izin pelaksanaan tahapan-tahapan kempanye dengan tujuan agar menjagakan pelaksanaan pengawasan berjalan dengan baik .

Dan kita pernah menanyakan melalui telepon selurer pada tanggal 8 juli terhadap KPU madina agar segera memberika beberapa alasan mengapa hingga samapai saat ini pihak KPU sendiri belum menyampaikan kepada kita tentang tahapan kempanye umum namun kita hanya menerima jawaban bahwa pihak KPU propinsi pun hingga sampai saat ini belum memberikan petunjuk atau instruksi izin tahapan- tahapan kampanye umum tersebut.





Panwaslu sendiri yang terjun langsung kekecamatan sejauh awal telah memberikan evaluasi-evaluasi kepada panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan tujuan agar segera lebih aktif kinerjanya tentang memperhatikan, saling kordinasi sesama PPL mulai dari penghitungan di TPS sampai ke PPS, DPS dan DPT dengan sesuai tempat masing-masing menjelang pilpres nanti karena mengingat banyaknya rawan pelanggaran- pelanggara yang terjadi misalnya Money Politic, sebutnya mengakhiri.

Sementara Ketua KPU Madina Jefri Antoni AS SH yang di kompirmasi melalui telepon seluler (11/6) menjelaskan “ bahwa kita tidak ada kewajiban untuk memberikan surat izin kampanye kepada pihak panwas kabupaten madina sebab itu sudah ditentukan oleh sekop secara nasional maupun di Sumut yang harus di ikuti serentak dan itu adalah sesuai penentuan dari permintaan 3 cawapres dimana zona kampanye terbuka secara umum mereka inginkan dan seandainya di adakan di kabupaten madina baru kita dari KPU akan membuat surat pembaritahuan kepada Panwas Kabupaten.

“yah? Itu wajar saja kalau pihak Panwas kabupaten mengawasi sebagai pengawas pemilihan umum melaksanakan kewajiban mereka untuk tahapan Pilpres nanti, namun kita dari pihak KPU hingga sampai saat ini tidak ada kewajiban untuk menyurati atau memberikan izin karena kita sendiri saja hanya berdasarkan dari KPU pusat. Ungkapnya
Dalam waktu yang bersamaan Kepala Seketariat Abdul Malik Nasution ditemui EN diruang kerjanya perihal cara pembayaran honorium PPL menjelaskan” sampai saat ini kita dari pihak pembayaran honor PPL sudah disampaikan hingga bulan Mei namun sesuai petunjuk tehnis yang berdasarkan dengan UURI pasal 96 No 22 tahun 2007 yang mengatakan PPL dipilih dan ditetapkan dengan keputusan panwaslu kecamatan dengan begitu kita baru membayar honor mereka, dan kini kami rencanakan akan membayar honorium PPL secara langsung turun kekecamatan yang mana nanti bertujuan untuk memberikan penjelasan sekaligus memeriksa apakah PPL selama ini ada atau Fiktif jelas malik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar