Jumat, 19 Juni 2009

7 Lembar Upal Diamankan Polres Madina

Panyabungan,Wartamadina
Wanita tua Mastur (56) penduduk desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur Kab.Mandailing Natal, Rabu (17/6) terpaksa diamankan Polres Mandailing Natal saat menggunakan uang palsu (Upal) recehan Rp.100.000 dipasar Gunung Baringin. Diketahui setelah sebelumnya seorang pedagang dipasar Kelurahan Gunung Baringin Kec.Panyabungan Timur menaruh curiga akan keaslian uang tersebut, serta perbedaan dalam uang itu akhirnya melaporkannya ke Pospol Panyabungan Timur yang kebetulan tidak jauh dari pasar itu. Setelah pedagang mengetahui ada pengedar Upal tertangkap akhirnya beberapa pedagang lainnya menyusul melaporkan kejadian yang sama.
Seorang korban pedagang sayuran yang dikonfirmasi menuturkan “ Awalnya saya tidak mengetahui tukaran uang pecahan Rp.100.000.- tersebut adalah palsu namun setelah salah seorang pedagang mengetahui bahwa orang tersebut menggunakan upal saat bertransaksi, dari situ informasi saya dengar dan memperjelas uang saat ini yang dibelikan wanita tua tersebut adalah uang palsu, akhirnya saya melapor ke Pos pol .”
Setelah saya laporkan kebagian piket Pospol kebenaran terungkap bahwa uang tersebut positif uang palsu yang ada sama saya dari wanita tua itu. Dan uang sementara yang ada pada saya saat ini sudah diamankan polisi ujarnya.

Kapolres Mandailing Natal Engkos Kosasih SH.MBA melalui wakapolres
Eddy Mashuri SH MA yang dikonfirmasi wartawan kamis (18/6) membenarkan akan penangkapan pada hari Rabu sekitar pukul 13.00 wib di pasar Gunung Baringin saat
beranjak hendak pulang ke kampungnya di Hutabangun. Dan bahkan sempat membuat kesal eddy setelah diintrogasi oleh pihak kepolisian karena tersangka tidak memberikan keterangan yang pasti, akhirnya pihak kepolisian menjebloskannya ke sel tahanan ungkapnya.
Informasi melalui pengembangan pihak kepolisian terakhir bahwa uang palsu tersebut sudah digunakan sebanyak 6 lembar pecahan Rp.100.000 namun kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut pihak kepolisian kembali menemukan 1 lembar uang pecahan Rp.100.000 lagi di rumah anaknya Hutabangun Kec.Panyabungan Timur Kab.Mandailing Natal. Akhirnya jumlah uang yang diedarkan ditemukan sebanyak 7 lembar pecahan Rp.100 ribu senilai Rp.700. ribu kini diamankan polisi sebagai barang bukti. Atas hal itu tersangka terdakwa terjerat pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang memiliki, mengedarkan, dan menyimpan uang palsu. "Ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun pejara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar